Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Ada Penindakan Dari Pihak APH Untuk Proses Hukum Intimidasi Terhadap Jurnalis

7/28/2022 | 04:28 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T21:29:47Z




ALASAN, Melawi,– 
Hasil penindakan yang dilakukan oleh Polres kab. Melawi beberapa hari lalu masih belum maksimal, terkait penangkapan kayu durian sebanyak 1 truck dan beberapa kasus lain, belum menjadi acuan kegiatan illegal loging di kab. melawi tidak ada lagi.


Belum Adanya Penindakan Dari APH Untuk Proses Hukum Pelaku Intimidasi Wartawan yang sedang menjalankan tugas.


Denny Sekjen Forum Wartawan – LSM ( FW-LSM) Kalbar menilai tentang kegiatan penindakan illegal loging yang dilakukan oleh Polres Melawi itu memang sudah sewajarnya dilakukan, karena ketika status illegal bisa berkeliaran bebas tentu pasti ada apa- apanya.

“Terdapat nama-nama besar Cukong Kayu di kab.Melawi masih belum terjamah oleh Aparat Penegak Hukum, kita tunggu babak baru action dari Bapak Kapolres Melawi dalam menangkap cukong kayu tersebut,”ungkap Denny.

Kemarin saya sudah melakukan koordinasi kepada Kadis Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Via Chat Whats Apps, tentang adanya permainan kongkalingkong instansi terkait dalam memuluskan aksi dari para cukong kayu illegal loging dari Kabupaten Melawi, respon beliau juga bagus, “memang sudah saya dapat info demikian, ada internal di KPH yang ikut bermain” tutur Kadis Kehutanan Provinsi. Adi Yani, kemari malam (26/7/2022 ).


Belum Adanya Penindakan Dari APH Untuk Proses Hukum Pelaku Intimidasi Wartawan.
Intimidasi Terhadap  Rekan Media Online dan Cetak Saat kawan-kawan media mendapatkan adanya intimidasi dari pekerja dan cukong kayu di wilayah Desa Melana, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi,kalbar.

Berapa tempo hari sampai detik ini blum adanya pergerakan penindakan hukum yang jelas terkait illegal loging di Desa Melana Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi oleh intansi terkait,baik dari Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum.

"Secara hukum sudah jelas wartawan tidak boleh mengalami intimidasi maupun kekerasan,sebab kerja wartawan dilindungi pawung hukum dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalis, dengan adanya intimidasi untuk melakukan penghapusan Foto,Audio dan Vidio sangat disayangkan sekali," tegas Denny.


Terkait dengan berita yang mengatakan adanya pemerasan ,Sekjen FW-LSM Kalbar secara langsung sudah melakukan jumpa pers kepada wartawan yang mengalami intimidasi tersebut,dan mengatakan,"apakah adanya  permintaan sejumlah uang yang sebesar satu juta rupiah?," 

"Tidak ada,kami mau di jebak,akan diberi sejumlah uang lalu dividiokan ," jawab Rian.

Lanjutnya," lalu kami di minta untuk menghapus semua foto,vidio di handphone kami," tambahnya, dengan nada kesal.

Dari hasil keterangan tersebut,"  kami menyimpulkan bahwa kejadian vidio yang beredar di medsos itu bukan hoax, terkait adanya kegiatan praktek kegiatan illegal loging di wilayah tersebut yang tidak bisa tersentuh oleh intansi terkait (penegak hukum) benar adanya," tutup Sekjen FW-LSM Kalbar.
(Gugun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update