Makassar--Hari kantor Law Firm Doktor H. Burhanuddin Andi, MH yang berada di jalan Sultan Alauddin No. 33 Makassar diresmikan. Presiden Partai UKM H Bustan Pinrang menyampaikan ucapan selamat atas peresmian termaksud
"Bahagia dan membanggakan atas peresmian kantor Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi, MH. Selamat dan sukses semoga menjadi pelita masyarakat yang membutuhkan advokasi, " ucap Bustan kepada wartawan melalui daring di Makassar, Sabtu (11/6/2022)
"Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice) . Ini berlaku untuk setiap warga negara. Maka dalam hal tersebut pendampingan hukum sangat diperlukan. "Jelas Bustan
"Ada perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni biaya dalam penanganan perkara dalam ranah hukum. Pola pikir yang terbangun kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan tidak adil itu tanpa melakukan apapun,. Mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya. Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah. Dalam hal ini kita yakin Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi, MH sangat mampu merangkul semua kalangan. "Papar Bustan
Lipsus: Jalal