Kota Langsa -- Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk 1 (satu) orang pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dan 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana penadahan.
Ketiganya didakwakan
pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana.
Sedangkan korbannya adalah
Ade Nabila Rabiuklika usia 22 tahun alamat Dusun Bahagia I Gp. Meurandeh Teungoh Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
TKP di Parkiran Toko Mie Ramen Jl. A. Yani Gp. Jawa Kec. Langsa Kota - Kota Langsa
Pada Jum'at ( 20/5/ 2022) sekira pukul 21.30 Wib
Adapun identitas para pelaku IA (31) pelaku Pencurian alamat Gp. Blang Seunibong Kec. Langsa Kota - Kota Langsa , JD (41) penadah
alamat Gp. Blang Paseh Kec. Langsa Kota - Kota Langsa dan IS (41) penadah, Pekerjaan Karyawan Honorer, alamat Gp. PB. Blang Pase Kec. Langsa Kota - Kota Langsa
Kepada awak media Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman Sabtu (18/6/2022) mengatakan,
Awalnya Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor berpura-pura hendak membeli kebab, saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dan menaruh handphone di Dashboard sepeda motornya, kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Selanjutnya pelaku IA menjual Handphone tersebut ke JW Bin seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kemudian JW menjual kembali handphone hasil kejahatan tersebut kepada IS seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah)" urai Kasat.
Menurut Kasat, penagkapan pelaku ini berkat adanya Laporan polisi nomor: LP/B/76/V/2022/SPKT/ Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 21 Mei 2022.
"Besama para tsk petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Oppo A54, Warna Hitam 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha NMax warna Hitam Nopol BL 5504 FZ (Alat Bantu Pelaku untuk menjual hp curian). 1 (satu) buah kotak HP merk Oppo A54 4GB/128GB" Imbuh kasat.
Sambung kasat, Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut tandasya.(Zainal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar