Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Langsa Amankan Kasus Penyeludupan Tulang Gajah

6/21/2022 | 13:15 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-21T06:15:27Z


Kota Langsa - Kini Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan dua terangka penjual organ tubuh hewan berupa tulang belulang gajah di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada hari ini Selasa (21/6/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH. melalui Kasat Reskrim polres Langsa, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kepala BKSDA Aceh diwakili oleh Nurshalati menyampaikan, kedua tersangka, MA, usia 37 tahun wiraswasta, warga Gampung Alue Tho Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur Lorong Utama Gampung Paya Bujuk Seuleumak Kecamstan Langsa Baro – Kota Langsa dan ZU usia 41 tahun pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Sudirman Lorong Buntu Lingkungan II Gampunh Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa berperan sebagai membawa tulang belulang gajah yang sudah mati tersebut.

Kedua ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki, tubuh atau bagian bagian dari satwa yang dilindungi barang barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat.

Dimana, tulang-tulang gajah yang sudah mati yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih yang pada saat diamankan untuk tersangka MA dan tersangka ZU saat itu sedang mengendarai sepedamotor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati tersebut dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO)

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp 7.000.000 dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.


Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut tandas kasat.(Zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update