Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

*Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo (PN) Siang mengelar sidang pemeriksaan setempat*

6/18/2022 | 07:13 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-18T00:13:16Z




Alasannews.Online Gorontalo - Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo (PN) Siang mengelar sidang pemeriksaan setempat perkara perbuatan melawan  Hukum dengan No Perkara 07/Pdt.G/2022PN TMT. Sabtu (18/6/2022). 

 Boalemo 17/06/2022  Gugatan tersebut di ajukan oleh keluarga hadijah nalole dkk  (penggugat) terhadap pemerintah Desa molombulahe Dkk sebagai tergugat.

kuasa hukum penggugat.Andrianus suleman mengatakan.pihaknya menilai pembuatan surat peryataan Hibah (Surat Kesaksian Hibah) yang dibuat oleh pemerintah desa molombulahe Dkk adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

yang mengikat  dan merugikan penggugat sebagai pemegang Hak/ahli Waris.karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dimana pemberian Hibah itu harus dihadapan notaris dan harus didaftarkan.

 setelah berlakunya  peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta pejabat pembuat akta Tanah (PPAT) .Berdasarkan kententuan Pasal 38 ayat(1)PP 24/1997.pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2(dua) orang sàksi yang memenuhi syarat  untuk bertindak sebagai saksi dalamperbuatan hukum ltu. 

lebih lanjut di jelaskan pada pasal 40 PP 24/1997.selambat-lambat 7(tujuh) hari kerja sejak tangal ditandatanganinya akta yang bersangkutan.PPAT wajib menyampaikan akta yang  di buatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada kantor Pertanahan untuk di daftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah di sampaikan akta kekantor pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan namun pada nyatanya surat hibah itu tidak pernah di buat di hadapan notaris dan tidak di daftarkan.

persidangan ini dihadiri kuasa hukum penggugat Andrianus suleman dan mansur Rahim serta Tergugat kepala Desa Molombulahe dan camat paguyaman yang di dampingi oĺeh Kuasa Hukum penda.ingrid dkk

sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan Agenda pemeriksanan Saksi. Sabtu, (18/6/2022)

Reporter : Reysta Lionu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update