Jakarta -- Kasus Robot Trading EA50 Naik Ke Tahap Sidik
Korban dari Robot Trading Forex EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT. SENTRA MEGAH INDOTEK yang dipimpin oleh Yayan Sofyan, Hartedi dan Fahmi Alfian, kini boleh sedikit bernafas lega karena pemeriksaan dari tahap penyelidikan sudah selesai dan dinaikan ke tahap penyidikan. Kasus dengan nomor Laporan LP/B/6189/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Desember 2021 atas nama pelapor Farlin Marta, S.H ini bermula dari korban yang diiming-imingi keuntungan besar dengan cara titip trading di akun PAMM Vantage FX atas nama Yayan Sofyan dan/atau PT. SENTRA MEGAH INDOTEK.
“Kami sebagai kuasa hukum dari ratusan orang investor dari Program EA4Freedom dan/atau EA50 mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya, khususnya Unit IV Krimsus Fismondev yang cepat tanggap dalam menangani perkara ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga penyidik menetapkan status tersangka serta menangkap Direksi PT. SENTRA MEGAH INDOTEK yakni Yayan Sofyan, Hartedi dan Fahmi Alfian,” ungkap Natalia Rusli,S.H., C.L.A. Managing Partner Master Trust Law Firm.
“Dalam tahap penyelidikan, ditemukan bahwa investasi yang ditawarkan oleh Direksi PT. SENTRA MEGAH INDOTEK diduga keras merupakan investasi bodong dengan skema Ponzi yang merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Farlin Marta, S.H dari Master Trust Law Firm.
Direksi PT. SENTRA MEGAH INDOTEK melancarkan tipuannya dengan kedok sistem MLM, dimana investor diminta membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT. SENTRA MEGAH INDOTEK, beserta dana untuk titip trading. Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX awalnya atas namakan Yayan Sofyan Direktur PT. SENTRA MEGAH INDOTEK yang mengelola dan memantau kinerja robot trading.
Direksi PT. SENTRA MEGAH INDOTEK memberikan nama lisensi program EA50 dan alamat website ea50idn.id, dengan penawaran dalam 50 hari akan Break Even Point (BEP) dan keamanan dana ada di tangan para investor sebagai pemilik dana 100%. Farlin Marta, S.H menyayangkan PT. SENTRA MEGAH INDOTEK tega membodohi korbannya dengan dengan janji-janji manis seperti money management untuk menjamin keamanan dana para investor.
“Jujur saja kami sangat terpukul, uang tabungan yang kami kumpulkan dengan kerja dan susah payah, dengan mudahnya oleh Direksi PT. SENTRA MEGAH INDOTEK hilangkan dengan alasan Margin Call (MC),” ungkap RR, salah satu korban investor.
PT. SENTRA MEGAH INDOTEK pada tanggal 4 November 2021, tiba-tiba memberi info kepada para investor telah terjadi Margin Call (MC), hingga modal para investor ada yang tersisa dibawah 10%-20% bahkan habis tak bersisa dan tidak pernah memberikan penjelasan beserta bukti yang akurat mengenai laporan transaksi atau Margin Call (MC) tersebut.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak gampang percaya pada investasi yang ditawarkan. Tolong diteliti dulu dan konsultasikan kepada konsultan hukum yang terpercaya agar tidak gampang jatuh dalam tipu daya investasi bodong karena kasus seperti ini sudah semakin marak di kalangan masyarakat,” pesan dari Natalia Rusli,S.H., C.L.A.
Dalam kesempatan yang sama, Aiman selaku Humas Master Trust Law Firm juga menghimbau kepada masyarakat yang berurusan dengan investasi bodong untuk lebih berhati-hati dan bagi yang ingin konsultasi mengenai kasus investasi bodong ini, Master Trust Law Firm telah membuka posko konsultasi investasi bodong di 081-889-9800. Konsultasi tersebut gratis tanpa batasan waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar