Jayapura, alasannews.--Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Tim Intel, Satrol Lantamal X dan Posal Skow Sae, berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Speed Boat 40 PK bermuatan 320 Hoki Pinang dan 1 paket/ bungkus Ganja bertempat di Perairan sekitar Tanjung Jar Holltekam Jayapura pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 15.00, dimana pada saat itu juga telah diamankan 2 (Dua) WNA asal PNG dan 3 (Tiga) orang WNI yang berada dalam Speed Boat tersebut. Sabtu (21/05/22).
Adapun kronolgis penangkapannnya adalah Posal Skow Sae memberikan informasi kepada Dan unit I Tim Intel Lantamal X Jayapura, bahwa akan ada Speedboat dari PNG yang melewati perbatasan menuju Jayapura yang diindikasi memiliki muatan tanpa dokumen. Kemudian Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Lantamal X secara cepat bergerak menuju sasaran yang diduga akan dilintasi pelaku.
Tepatnya di Perairan sekitar Tanjung Jar Holtekamp terlihat adanya Speed Boat yang melintas dengan penumpang sekitar 5 (Lima) orang dari arah PNG, setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Gabungan EFQR (Eastern Fleet Quick Response) Satrol Lantamal X Jayapura, Posal Skow Sae, dan Tim Intel Lantamal X Jayapura, dapat diketahui bahwa 1 (Satu) unit Speedboat tersebut benar membawa Pinang dengan tidak disertai dengan dokumen lengkap berupa Surat dari Dinas Karantina Kelas 1 Jayapura dan juga Kartu identitas serta juga membawa ganja.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya 1 (Satu) unit Speedboat berserta 5 (Lima) orang dan Barang Bukti Pinang dan ganja dibawa ke Mako Satrol Lantamal X Jayapura dengan pengawalan Sea Rider 03 Satrol Lantamal X Jayapura, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kadispen Koarmada III/ Kolonel Laut (KH) R Doni Kundrat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar