Jakarta Timur , AlasanNews pada hari jum'at tgl 20 mei 2022 Pengadilan Negeri jaktim sekitar jm 10 pagi menggelar sidang PS Sengketa lahan tanah yg di pimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Jaktim Bapak Alex dan Panitra Ibu Meri di Jalan Poncol Raya Rt 02 /07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jaktim.
Kegiatan ini di Hadiri juga Badan pertanahan jakarta timur dan di saksikan Para saksi saksi kedua belah pihak Penggugat M sihombing dan tergugat Nipan bin jukih ketua RT Kasispem Kelurahanan Pondok Bambu beserta tokoh masyarakat dan para Awak media. Dalam sidang PS Sengketa lahan yang di ajukan kepada keluarga Marangkup Sihombing dkk sebagai penggugat dalam gugatannya yg di layangkan kepada Nipan bin jukih No.262 Pdt.G/2021/PN Jakarta Timur.sebagai Tergugat satu.
Dalam gugatannya keluarga Marangkup Sihombing yg di dampingi kuasa hukumnya meminta kembali Sebidang lahan tanah seluas 38 CM persegi yg dulunya adalah sebagian tanahnya milik Nipan Bin jukih , sesuai Surat GIRIK Adat yg terbit 1974. Kelurahan Jatiwaringin Pondok Gede kurang lebih 2000 meter.dan sebagian sudah di jual sama Nipan langsung/Resmi sesuai pecahan girik C 44 1974.sedangkan M Sihombing merasa membeli lewat Nipan berdasarkan AJB tahun 1972 yg tidak ada pecahannya di girik Nipan C 44 tahun 1974 makanya di duga surat" M. Sihombing di Ragukan.
Menurut Nipan sendiri selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah Menjual tanahnya kepada M. Sihombing dkk, oleh Karena itu Nipan lewat kuasa hukumnyag Melaporkan ke pihak yg berwajib ke Polres Jaktim, tetapi perkara ini masih dalam proses dan belum selesai proses perdatanya dari pihak M. Sihombing dkk.
Karena merasa di Rugikan maka dari pihak Nipan yang di dampingi kuasa hukumnya mencari keadilan di dalam proses persidangan yg masih berjalan di PN jaktim.karena pihak Nipan di gugat maka dari itu selaku kuasa hukumnya Nipan dan Tim lapangan menyelidiki surat M sihombing berdasarkan AJB NO.118.thn 1972 KIPT Djawa barat.
Tetapi ternyata surat AJB tersebut yg di tandatangani pejabat camat Kecamatan Pondok Gede sekalikus PPAT , bahwa AJB M Sihombing tidak terdaftar teregestrasi dicatatan Administrasi Pemerintahan Pondok Gede tanah AJB seluas 750 meter tahun 1972.
Lewat surat Resmi yg di layangkan pihak kuasa hukum Nipan yg di tujukan kepada PPAT pdk gede bahwa AJB 1972 A/N M.Sihombing dalam surat keterangannya Tidak di ketemukan. Hal ini berarti di duga surat AJB tersebut palsu.
Menindak lanjuti lagi surat IPEDA nomor : C 326 / 2039 seluas 890 meter dulunya Jatiwaringin pondok Bambu Kecamatan Jatinegara bahwa IPEDA Sihombing tidak ada di catatan buku letter C di kelurahan pondok bambu yg sekarang obyek tanah tersebut di wilayah kelurahan Pondok Bambu.
Artinya Nipan selaku pemilik Girik Adat C 44 1974 yg sendiri sangat di Rugikan dari pihak Sihombing.dikarnakan Nipan sendiri tdak bisa membaca dan menulis.maka dari itu
Kami selaku kuasa hukum dan di dampingi awak media akan berupaya mencari keadilan dan Akan mengawal penuh persidangan di Pengadilan Negeri jaktim.
karena apa yg dilakukan M. Sihombing dkk, yang di dampingi kuasa hukumnya di duga kebal hukum karena Nipan sendiri tidak pernah menjual tanahnya kepada M.Sihombing,maka dari ituberdasarkan surat AJB 1972 M.S
ihombing dkk menggugat Nipan di pengadilan Negeri jaktim.
Dalam gugatannya M.Sihombing akan mengambil tanah seluas 38 meter yg dahulunya sudah di serahkan bersama yg di saksikan kedua belah pihak lewat kuasa hukum masing" menurut kuasa hukum kedua belah pihak sah menurut kuasa hukum masing"
Tetapi di kemudian hari M.Sihombing ganti pengacara menggugat Nipan lewat Pengadilan Negeri Jaktim yah sy Hargai sementara ini dalam proses hukum yg masih berjalan hampir kurang lebih setahun ini tutur kuasa hukum Nipan dan tim.
Source : Kuat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar