Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kerjasama Pers dan Polri, Bersinergi dan Saling Jaga Etika Profesi : Oleh LBH GAAS Indonesia

| 12:55 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-30T06:03:52Z



JAKARTA. Alasannews.Online – disaat momentum hari Pers nantinya salah seorang Pararegal LBH Gerakan Advokat Aktivis (GAAS) Indonesia yang juga Jurnalis muda Indonesia (JMI) Zulkarnain Hasan (Zulhas) Kembali mengingatkan, publik akan terus membutuhkan informasi yang handal dan terverifikasi melalui kerja jurnalis dan polri yang profesional serta independensi yang luar biasa. Senin, (30/5/2022)

*Maka dari itu sinergitas dibutuhkan untuk membangun kembali kepercayaan publik serta Pers dan Polri, Bersinergi dan Saling Jaga Etika Profesinya. Kerjasama Pers dan Polri, Bersinergi dan Saling Jaga Etika Profesi oleh LBH GAAS Indonesia.*

Nah didalam persaingan dunia pers yang semakin ketat, kekuatan bangsa yang sangat sentral adalah kesatuan dan persatuan. Bangsa Indonesia tidak mungkin memenangkan kompetisi global jika tidak ada sinergi yang kokoh di dalam negerinya.

Keberagaman sosial dan budaya harus dimanfaatkan sebagai kekuatan dan sumber inspirasi. Untuk itu, seluruh komponen bangsa harus bersatu untuk menjadi Indonesia yang kokoh bersaing dalam kompetisi global khususnya Dunia pers tersebut. Jelasnya

Bung Zulhas menilai, keberhasilan polri dalam menjalani tugas tidak bisa dilepaskan dari peran dan kontribusi pers tanah air, kerena Publik akan terus membutuhkan informasi yang andal dan terverifikasi melalui kerja jurnalis yang profesional serta independen. Maka, sinergitas dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik,

Sinergitas harus tetap dijaga antara pers dengan polri. Tujuannya agar bermanfaat bagi bangsa, negara, serta masyarakat.
"Ketika masing-masing dilaksanakan saya yakin sinergitas itu akan terbangun," imbuhnya.

Sedangkan Zulkarnain Hasan yang disapa bung Zulhas putra asal dari Provinsi Gorontalo itu menilai, konsep kebebasan pers berbeda di setiap negara sesuai yang tertuang dalam kebebasan pers sudah tertulis di Undang- Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28.

Ia memaknai, kebebasan pers adalah yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara. Indonesia menganut sistem demokrasi.

Kemudian identik dengan kebebasan masyarakatnya untuk berekspresi menyuarakan pendapat. Begitu pula untuk pers. Juga diberikan kebebasan untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya.

“Meski demikian, pers tidak boleh semaunya dalam hal penyampaian informasi. Oleh karena itu, penting pers untuk selalu taat kepada dua UU. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kedua UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran,” tutur bung Zulhas

Lalu sinergitas pers dan Polri tidak hanya untuk membangun kepercayaan terhadap publik. Lebih dari itu, kemitraan pers dan Polri harus dilakukan dengan benar dan baik adanya. Sehingga tidak terjadi arogansi Polri yang diterima pekerja pers. Semoga Pers dan Polri bermitra yang baik untuk selama-lamanya. Tandasnya.

Reporter : Mas dede
×
Berita Terbaru Update