Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aniaya Bocah Usia 5 Tahun Hingga Meninggal, Satuan Reskrim Gorontalo Kota Tetapkan 3 Tersangka

5/25/2022 | 07:10 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-25T00:10:42Z


Gorontalo, alasannews. --
Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Gorontalo Kota tetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah yang berusia 5 tahun meninggal dunia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, STK., S.I.K menjelaskan, saat ini pihak penyidik telah menetapkan tiga pelaku dalam kejadian ini.

“Ketiga pelaku ini yakni Pr. SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, Pr. SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta Lk. KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban,” terangnya.

Dihadapan awak media, Iptu Nauval mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa adik ASK meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Kel. Libuo Kec. Dungingi Kota Gorontalo dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam di sekitar tubuhnya. 

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” ujarnya.

Lanjut Nauval, usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Gorontalo yang di Back Up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP dan setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” sebut Nauval.

Dikatan Nauval, adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan yakni karena korban nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” tutup Nauval.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update