Madinah, Alasannews.--
Berita ujaran rasis dan islamophobia Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof DR.Budi Santoso Purwokartiko luar biasa mendapat tanggapan. Hampir seluruh tanggapan di media sosial bernada negatif. Ungkapan Guru Besar alumni ITB ini memang sadis, mungkin hanya bisa dikalahkan oleh ocehan nista Pendeta abal-abal Saifudin Ibrahim.
Sungguh terlalu hijab sebagai perintah Qur'an disamakan dengan penutup kepala ala gurun. Iapun melecehkan mahasiswi yang bertutur dengan kalimah seperti insya Allah, barakallah, atau qadarullah. Mahasiswa demo pun disalahkannya. FB nya berisi serangan kepada umat Islam. Budi Santoso adalah tim penyeleksi program beasiswa Kemendikbudristek Dirjen Dikti.
Meski mengaku sebagai muslim tapi dari cara pandangnya ia dangkal dalam memahami agama. Agama sepertinya tidak penting. Keangkuhan intelektual mendominasi. Khas kaum sekularis yang menilai prestasi semata dari sisi kepintaran otak bukan kepribadian apalagi akhlak. Tidak suka syari'at.
Rasis dan Islamophobist model guru besar seperti ini seharusnya dapat dicegah dan diberi pelajaran berguna agar ada efek jera.
Ungkapannya melalui FB sudah dapat dikualifikasikan melanggar hukum. Pasal 156 a KUHP mudah untuk dikenakan karena ia telah menodai agama. Demikian juga dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang sangat mampu untuk menjangkaunya. Prof Budi Santoso terancam delik.
Terus bermunculan Islamophobist di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sungguh memprihatinkan. Dunia sendiri sangat peduli dengan perilaku Islamophobia ini. Amerika sudah memproduk UU penghapusan Islamophobia, demikian juga dengan PBB yang telah mengeluarkan resolusi anti Islamophobia.
Indonesia yang semakin marak dengan kaum Islamophobist tidak boleh berdiam diri. Harus disudahi perilaku jahat model Paul Zhang, Saifudin Ibrahim , Muhammad Kece, Budi Santoso dan lainnya termasuk juga para buzzer erpe yang kerjaannya ngoceh melecehkan umat dan agama.
Undang-Undang Anti Islamophobia sudah sangat mendesak untuk diterbitkan. Di samping dalam rangka menindaklanjuti Resolusi PBB juga untuk dapat mencegah penyebaran penyakit Islamophobia tersebut. KUHP dan UU ITE dirasakan terlalu umum dan kurang tajam. Efek jera kurang dirasakan.
Bangsa Indonesia yang mayoritas umat Islam harus mampu melindungi diri dari perilaku menyimpang kaum Islamophobist. Pemerintah atau DPR sebaiknya segera menyiapkan RUU Anti Islamophobia. Mengetuk persetujuan dan menjalankan Undang-Undang tersebut dengan konsisten dan konsekuen.
Source : Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI )
Abdullah Al Katiri
dari Mekkah.