Selasa 1 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 1 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum 3 Ustad protes keras dengan ikrar/janji untuk setia pada NKRI

| 11:45 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-26T04:45:56Z



Jakarta. alasannews, Sehubungan dengan ikrar/janji  untuk setia kepada NKRI yang harus dibaca oleh klien Bapak Alkatiri  ,  di dalam tahanan, selaku Kuasa Hukum , memprotes keras atas apa yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap ketiga kliennya  tersebut.

Menurut Abdullah Alkatiri ,  tuduhan radikal pada klien tersebut adalah tidak berdasar karena kami tidak paham   apa yang dimaksud paham radikal oleh beberapa pihak.yang mana dalam mendifinisikan  hanya berdasarkan penafsiran subyektive oleh pihak pihak tertentu.

Berdasarkan pemahaman yang Subyektif inilah mereka meminta 3 kliennya  yaitu Ustd.Farid Okbah ,Ustd. DR.Anung Al Hamad dan Ustd DR.A Zain Annajah untuk berikrar meninggalkan faham Radikal yang  katanya dianut oleh klien nya , bahkan mereka diminta mencium bendera merah putih sebagai simbul mereka telah kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, hal semacam inilah yang kami tidak dapat terima, ujar Alkatiri.
Sedangkan kita semua memahami bahwa status mereka masih dalam proses penyidikan dalam status Tersangka..seharusnya kita sebagai penegak hukum  menjujung tinggi azas Praduga Tak Bersalah ( Presumtion of Innoncence) sebelum ada keputusan bersalah dari Pengadilan tutur Alkatiri 

Dan sebagai tim lowyer selaku Penasehat Hukum ketiga Ustad tersebut makin tidak mengerti bahwa salah satu poin ikrar setia NKRI yang harus dibaca oleh Klien kami berbunyi :" Demi Allah SWT saya bersumpah dan mengakui Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Syariat Islam".
memang faktanya Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Syariah,

bahkan point point dalam Pancasila dengan diawali dengan ketuhanan yang maha Esa ( Tunggal ), kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, Musyawarah dan keadilan itu merupakan pelaksanaan syariah bagaimana dikatakan Pancasila dan Syariah bertentangan dan dalam Pembukaan UUD 1945 pun ditegaskan dengan kata kata syariah yaitu atas berkat rahmat ALLAH yang maha kuasa.

Di dalam pasal batang tubuh Dasar Negara Republik Indonesia diatur dengan jelas dalam pasal 29 ayat 1 dengan tegas  berbunyi Negara Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa ( Tunggal ).
ini menegaska bahwa  Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Syariah Islam.
PANCASILA DAN UUD 1945 TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT ISLAM.
Menurut alkatiri , sehubungan dengan ikrar/janji  yang harus dibaca oleh klien kami di dalam tahanan, kami tidak paham   apa yang dimaksud paham radikal oleh beberapa pihak.yang mana dalam mendifinisikan  biasanya berdasarkan penafsiran subyektive oleh pihak pihak tertentu.

Berdasarkan pemahaman yang Subyektif inilah mereka meminta 3 klien kami yaitu Ustd.Farid Okbah , DR.Anung Al Hamad dan DR.Zain Annajah untuk berikrar meninggalkan faham Radikal yang  katanya dianut oleh klien kami, bahkan mereka diminta mencium bendera merah putih sebagai simbul mereka telah kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, hal semacam inilah yang kami tidak dapat mengerti sedangkan kita semua memahami bahwa status mereka masih dalam proses penyidikan dalam status Tersangka. Ujar Alkatiri 

Seharusnya kita sebagai penegak hukum  menjujung tinggi azas Praduga Tak Bersalah ( Presumtion of Innoncence) sebelum ada keputusan bersalah dari Pengadilan.
Dan kami selaku Kuasa Hukum ketiga Ustd tersebut makin tidak mengerti bahwa salah satu poin ikrar setia NKRI yang harus dibaca oleh Klien kami berbunyi :" Demi Allah SWT saya bersumpah dan mengakui Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Syariat Islam".
memang faktanya Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Syariah..bahkan point point dalam Pancasila dengan diawali dengan ketuhanan yang maha Esa ( Tunggal ), kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, Musyawarah dan keadilan itu merupakan pelaksanaan syariah bagaimana dikatakan Pancasila dan Syariah bertentangan dan dalam Pembukaan UUD 1945 pun ditegaskan dengan kata kata syariah yaitu atas berkat rahmat ALLAH yang maha kuasa.

dan di dalam pasalbatang tubuh Dasar Negara Republik Indonesia diatur dengan jelas dalam pasal 29 ayat 1 dengan tegas  berbunyi Negara Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa ( Tunggal ).
ini menegaska bahwa  Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Syariah Islam.
Kuasa Hukum ke 3 Ustad tersebut  pungkas 
Abdullah Al Katiri di akhir wawancara

Source : Anna
×
Berita Terbaru Update