Alasannews.Online Gorontalo - Dewan Kehormatan Komunitas berbagi GGC Gorontalo melalui Ketua GGC Kemala Gorontalo Wiliska Patamani kini resmi memberhentikan Sekertaris GGC Kemala Gorontalo atas nama Faramita Mala dan Nurnaningsi Napu karena mereka berdua dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GGC Kemala Berbagi Gorontalo.Kamis, 14/4/2022.
Sanksi anggota Pengurus Komunitas Berbagi ini melanggar standar komunitas dan sudah dikenakan sanksi atas pelanggaran komunitas dan ketentuan:
Faramita Mala dan Nur Naningsi Napu tidak menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan Comunitas GGC Berbagi Gorontalo. Juga melakukan perlakuan tidak terhormat kepada Ketua GGC kemala
Ketua GGC Kemala Gorontalo Wiiliska Patamani mengatakan, untuk Faramita Mala Dan Nurnaningsi Napu diberhentikan dari pengurus dan dipecat resmi dari keanggotaan GGC Kemala Berbagi Gorontalo karena telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam PD/PRT GGC Kemala Gorontalo.
Wiliska katakan mereka berdua tidak menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan Comunitas berbagi yang berlaku.
Kelakuan mereka itu tidak bisa dipercaya, berulang kali tidak komitmen, mereka meremehkan nama baik kehormatan ketuanya dan tidak bisa bekerja sama dengan GGC Kemala Gorontalo, tidak melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh Komunitas kami. 'Kata Wiliska'
Lagi-lagi tidak mentaati aturan yang telah di tetapkan dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga tidak menaati melaksanakan Standar komunitas kami. Tdak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan GGC Kemala itu.
Roda Komunitas GGC Kemala ini tetap berjalan pengurus yang di berhentikan itu nantinya kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan siapa yang sementara mengisi posisi dua orang di pecat itu.
Sedangkan untuk Pelaksana Tugas (Plt) akan ditentukan oleh majelis Dewan Kehormatan GGC Kemala gorontalo melalui surat Keputusan.
“Jadi pengurus nantinya menjuk salah satu pengurus untuk menjalankan organisasi. Soal Plt nanti ketua yang tentukan"
Maka dari itu melalui keputusan kedua anggota tersebut di berhentikan dan segala atribut seperti KTA segera di kembalikan kepada kami agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang telah di berhentikan secara resmi. tutup Wiliska. Limboto, Kamis, 14/4/2022.
Reporter : Fratiwi Madi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar