Jakarta, alasannews. --Ceramah Mahfud MD di Masjid UGM menimbulkan kontroversi mengingat keharaman dikaitkan dengan perbuatan mencontoh kehidupan Nabi. Termasuk dalam hal kenegaraan. Semua perilaku dan model yang mengikuti contoh kenabian adalah baik kecuali yang memang tegas dilarang atau tegas dikhususkan untuk Nabi.
Menurut Abdullah Alkatiri , yang sedang berada di Madinah saat di hubungi via telp berpendapat dalam hukum syari'at berlaku kaidah "asal dari ibadah adalah haram kecuali yang disyari'atkan atau dicontohkan". Sebaliknya "asal dari muamalah adalah dibolehkan kecuali yang dilarang". Persoalan sistem dan bentuk kenegaraan adalah muamalah-ijtihadiyah karenanya berlaku kaidah "boleh kecuali yang dilarang". ( 19/04/2022)
Negara bermodel pada Nabi adalah kebaikan dan dekat kepada keridloan Allah SWT. Dalam kategori hukum "al ahkam al khomsah" maka ruangnya ada pada "wajib, sunnah, atau mubah" tidak mungkin "makruh atau haram". Jadi pandangan Mahfud MD yang menyatakan "haram" jelas keliru dan jauh dari kaidah syari'at.
Negara Islam adalah afdhol bagi mu'min. Substansinya adalah pengelolaan negara itu didasarkan pada nilai Qur'an dan Sunnah. Tanpa menafikan ijtihad, ilat-ilat perkembangan zaman maupun kemajuan teknologi. Qur'an dan Sunnah bukan hukum yang mati tetapi hukum hidup dan berkembang dalam implementasi. Qur'an dan Sunnah adalah sumber aturan sosial, budaya, ekonomi, politik bahkan hankam. Al Qur'an dan As Sunnah Sumber hukum utama.
Negara Islam berbasis nubuwah adalah Madinatur Rosul (Negara Nabi) yang didasarkan pada Piagam Madinah. Esensinya Islam yang mampu memimpin atau mengkonsolidasikan kemajemukan. 47 Pasal Konstitusi Madinah berisi kesetaraan umat, kebebasan beragama, perdamaian, aturan perang dan perlakuan tawanan, kepatuhan kepala negara (Nabi), keadilan, pertahanan dan keamanan, kebebasan berpendapat, perlindungan harta benda, dan lainnya.
Sejarah hukum tata negara Indonesia saat merdeka diawali dengan perdebatan tentang kenegaraan. Negara Islam atau bukan. BPUPKI ajang diskusi dan mencari solusi bersama. Model pemberlakuan Syari'at Islam ditetapkan sebagai kompromi yakni dalam Piagam Jakarta. Lalu kompromi final pada 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI. Pancasila sebagai "ahdun" atau kesepakatan. Sarat relijiusitas.
Secara hukum Negara Islam adalah sah-sah saja sepanjang rakyat menghendaki dan menjadi kesepakatan. Negara maju atau modern adalah negara demokratis berbasis kesepakatan. Negara Islam secara historis pernah menjadi aspirasi saat awal kemerdekaan dan sidang Konstituante. Pernah pula diwujudkan dalam bentuk Negara Islam Indonesia.
Secara politik dan hukum tidak perlu alergi pada diksi Negara Islam. Jika rakyat Indonesia menghendaki dan menyepakati tentu hal ini bisa saja menjadi pilihan. Hanya yang jelas adalah keliru, berlebihan, dan sesat jika menyatakan "haram" untuk merujuk kepada Negara Islam masa Nabi.
Source : Abdullah Al Katiri
Ketua Umum IKATAN ADVOKAT MUSLIM INDONESIA ( IKAMI )
Reporter : Anna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar