Luwuk, alasannews --
Jajaran Satnarkoba Polres Banggai lagi-lagi berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkotika.
Kali ini oknum pria berinisial ZS alias J (28) warga asal Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai, dibekuk petugas lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (24/3/2022) sore.
Penangkapan dilakukan usai petugss mendapat informasi bahwa, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan W. Monginsidi, Kecamatan Luwuk.
"Atas dasar informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan di Jalan W Monginsidi," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Saat melewati lokasi tersebut, petugas melihat seseorang pria dengan ciri-ciri seperti informasi yang dilaporkan kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Namun ketika petugas ingin melakukan penangkapan, tersangka langsung membuang barang bukti tersebut tepat didekat sepeda motor miliknya.
"Barang bukti yang ditemukan yakni, satu sachet bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu," beber Iptu Makmur.
Petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar