Alasannews, Bengkulu – Nah Kali ini Akibat tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polisi. Salah satu Personil Polres BS dipecat dengan tidak hormat. Personil tersebut atas nama Brigadir Polisi (Brigpol) AH (Aziz Hermanto,red) yang selama ini bertugas di Sat Samapta Polres BS. Rabu23/3/2022.
Upacara PDTH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor : KEP/78/II/2022 Tanggal 22 Februari 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Brigpol AH Nrp. 79110145 dari kesatuan Sat Samapta Polres BS.
Upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat2 (PDTH) salah satu personil tersebut dilakukan di halaman Mapolres BS, Senin (21/3) kemarin. Yang mana, upacara dipimpin langsung oleh Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH. Yang diikuti seluruh anggota Polres BS.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya. Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya PDTH tersebut,” ungkap Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH.
Selain itu, lanjutnya, sebelumnya yang bersangkutan juga sudah dilakukan proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Yang mana, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh Personel Polres BS terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Hal ini, sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela.
“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, tercinta” tandasnya
Reporter : Sefti Indah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar