Alasannews.online. Gorontalo - Bendahara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo Irawatti Hasan siap menerima aduan dari warga masyarakat Gorontalo bila mana mempunyai kredit macet. Dan kami siap memberikan solusi yang terbaik adanya. Pada senin, (7/3/2022)
Kemudian ada dalam beberapa aduan tersebut guna membahas masalah, yang telah masuk laporannya melalui LPK-RI untuk mencari solusi bersama yang lebih baik di kantor DPD Gorontalo insha Allah lugas dan tuntas.
Seperti yang diketahui, salah satu masalah yang menjadi perhatian dari LPK-RI Gorontalo adalah masyarakat yang tengah terlibat masalah seperti yang di alami oleh beberapa laporan para konsumen yang mengadu permasalahannnya yakni kredit macet baik berupa kredit kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Sehingga mereka bisa menjadi korban depkolektor atau penagih hutang. Ditambah dengan penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur yang benar sesuai aturan Fidusia, Di masa pandemi ini. Senin (7/3)
Kemudian saat Saat di konfirmasi awak media Transisi Gorontalo Bendahara LPK-RI DPD Gorontalo Irawati di dalam menerima aduan tersebut menjelaskan agar semua rekan-rekan yang hadir untuk menghimbau masyarakat yang masih terjebak di dalam angsuran leasing atau mereka yang terlambat bayar angsuran serta kendaraannya terancam ditarik supaya selalu berani untuk bertindak tegas pada pihak ketiga.
“Iya, masyarakat selalu di ingatkan untuk berani bertindak tegas kepada pihak ketiga. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mempertanyakan seperti apa legalitas perjanjian Fidusia serta kartu anggota kolektor.
Jika tidak bisa menunjukkan atau ada pemaksaan, maka anda bisa segera lapor ke LPK-RI Provinsi Gorontalo,” Irawati bendahara LPK-RI saat dalam penjelasan nya.
Kami siap membantu masyarakat Sebab LPK-RI juga memiliki badan khusus yang menangani perlindungan konsumen, perlindungan konsumen tersebut mencakup arti seluas-luasnya Bahkan termasuk ketersediaan barang dan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Pengawasan terhadap pelaku usaha atau produsen juga harus ditingkatkan. Dengan demikian jangan sampai produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah, Keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen ini adalah semata-mata untuk memberikan sumbangsih serta membantu berbagai permasalahan yang sering muncul di masyarakat Khususnya konsumen yang seringkali dalam posisi lemah,” kata Ira
Disisi lain juga kata Ketua LPK-RI DPD Gorontalo Hartono Zain meminta agar para konsumen tidak menandatangani dokumen apapun yang telah disodorkan pihak penarik dengan alasan apapun sebelum mereka didampingi petugas LPK-RI.
“Saat konsumen tetap bertahan dan tidak menandatangani dokumen apapun, tentu saja hampir dapat dipastikan LPK-RI masih bisa membantu pihak konsumen.Demikian pula dengan kasus barang edar yang tidak sesuai harga, kadaluarsa, kredit rumah, dan berbagai kasus lainnya,” ujarnya
Ira mengatakan dengan dilandasi dasar untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, dibutuhkan kesadaran, pengetahuan, serta kepedulian bersama.
Selain itu, juga bisa menerima pengaduan dan keluhan para konsumen serta siap memperjuangkan hak-hak mereka. Menyebarkan informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen di dalam mengkonsumsi barang maupun jasa sesuai UU No 8 Perlindungan Konsumen Tahun 1999. Tandasnya. Senin, (7/3/2022)
Reporter :Reyista
Tidak ada komentar:
Posting Komentar