Jakarta , alasannews, Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas . dilaporkan di beberapa tempat di Indonesia.Pernyataan menteri Agama tentang Adzan benar benar membuat umat Islam marah, hal ini terbukti hampir serentak dibeberapa tempat di seluruh Indonesia, hingga masyarakat sebagian turun kejalan dengan berbagai tuntutan, diantaranya meminta yang bersangkutan mundur sebagi Menteri dan diproses secara hukum.
Menurut Ketua IKAMI ( Ikatan Advocad Muslim Indonesia ) Abdullah Alkatiri, tuntutan ini akan seperti bola salju yang akan makin membesar dan membesar jika tidak ditanggapi/diresponse dengan cepat dan bijaksana baik oleh Pemerintah maupun pihak Kepolisian pada khususnya . ( 04/03/22)
Menurut Abdullah Alkatiri dengan ditolaknya setiap laporan masyarakat di Bareskrim Mabes Polri dengan alasan belum ada Fatwa dari MUI sehingga tidak dapat diterima baik secara hukum dan nalar sehat.
Kami tidak dapat mengerti Fatwa yang bagaimana yang diminta oleh mereka.??
Menurut Abdullah Alkatiri , ini perkara hitam putihnya sudah jelas, unsur unsur dugaan penistaan Agama seperti yang dimaksud dalam pasal 156 a huruf a KUHP dengan mengilustrasikan Suara Adzan yang suci dan sakral ini dengan binatang yang najis yg mempunyai konotasi negatif seperti anjing atau babi kenapa tidak mengilustrasikan dgn suara suara hewan yang indah seperti kicauan burung misalnya.
Beberapa tahun yang lalu ada seseorang yg diadvokasi oleh Tim IKAMI dipenjara hanya karena menyebut seseorang dgn kata kata " babi"..itupun hanya orang biasa, sedangkan ini yg diibaratkan seperti gonggongan anjing adalah ucapan Adzan yg suci dan mempunyai nilai kesakralan yang tinggi ujarnya .
Awalnya laporan ke Polda Metro di tolak dengan alasan tempat kejadian Perkaranya ( Locus Delicti ) di Pekan Baru, oleh sebab itu dilaporkan kembali ke Bareskrim Selasa sore kemarin
Alasan dilaporkan Menteri Agama ke Mabes Polri adalah sesuai dengan Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi yang juga tertuliskan di depan Loby bagaian SPKT Mabes Polri yang menyatakan bahwa Perkara yang dapat dilaporkan di Mabes Polri diantaranya tertuliskan :
1. Merupakan Tindak Pidana Berpotensi/Berdampak Luas.
2. Pelapor adalah orang yg berkompeten dan berhak melaporkan perkara yang sedang dialami.
3. Korban tersangka adalah Publik Figur atau Pejabat Negara.
4. Terdapat 2 ( Dua ) lebih lokasi TKP ( locus delicti )
Faktanya Perkara Adzan & Gonggongan anjing ini berdampak luas terbukti adanya unjuk rasa dibeberapa wilayah di seluruh Indonesia, dan faktanya juga para pelapornyapun mempunyai legal standing yang jelas.
Sehubungan dengan yang dilaporkan adalah Publik Figur dan sebagai pejabat negara, faktanya yang bersangkutan adalah seorang Menteri.
Dan fakta lain Pelaporan dilakukan di beberapa daerah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia pungkasnya di akhir wawancara
Source : Ann@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar