Jakarta - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watchdog (ICW) Mustafa, menyoroti soal penyalahgunaan dana hibah yang ada di Polda Jawa Timur sebesar 120 Milyar.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Hukum ICW Mustafa menyoroti pengunaan dana hibah yang tidak transparan karena merupakan dana dari APBD Pemprov Jawa Timur. “ini dana hibah yang mereka (Polda Jatim) terima harus transparan, dana ini sangat besar menyentuh angka 120 Milyar dan dana hibah ini dari APBD Pemprov kan jangan disalahgunakan”. ucapnya, Kamis 3 Maret 2022
Menurut Mustafa penggunaan dana hibah Polda Jatim tidak jelas maka dari itu Mustafa meminta hal ini untuk di selidiki lebih lanjut. “harus diselidiki lebih lanjut ini, duit rakyat kok ini tidak bisa disalahgunakan oleh siapapun termasuk oleh Polda Jawa Timur” ucap Mustafa
Mustafa juga mengatakan, meminta Lembaga seperti KPK RI , Komisi III DPR RI dan Kapolri untuk bertindak, “ 1. Usut Tuntas dana hibah Polda Jawa Timur sebesar 120 Milyar, 2. Mendorong KPK RI untuk mengaudit dana hibah Polda Jatim, 3. Mengajak Komisi III DPR RI untuk mengusut tuntan dana Hibah Polda Jatim, 4. Meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Jatim”
Selanjutnya Mustafa mengatakan Indonesia Corruption Watchdog akan melakukan Konferesi Pers pada tanggal 5 Maret 2022 di Lapangan Banteng Jakarta Pusat. “kami dari ICW akan melakukan Konferesi Pers nanti pada tanggal 5 Maret 2022 di lapangan banteng, kita undang nanti semua media cetak, online dan TV dan kita akan beberkan semua penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Polda Jatim. tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar