Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga tak miliki dokumen, 9 kapal penangkap ikan ditangkap

3/14/2022 | 06:57 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-13T23:57:34Z



Sebanyak 9 kapal ikan yang beroperasi di perairan Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap petugas pengawas perikanan Sabtu (12/3/2022).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, ke 9 kapal itu diduga tidak mengantongi dokumen perizinan berlayar maupun penangkapan ikan.



Seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

9 kapal ikan berkapasitas 20 sampai 30 GT ini kabarnya milik pengusaha dari Kecamatan Moilong dan Pagimana.
Satu dari 9 kapal itu merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu KM. Inkamina.


"Sekitar jam 10 kemarin ditangkap. Saat itu kami sedang tarik jaring," ungkap seorang anak buah kapal, Minggu (13/3/2022).

Sementara itu, Petugas Pengawas Perikanan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar pak," kata dia saat ditemui di Pelabuhan Fery Luwuk.


Meski begitu, mereka belum bisa memberikan keterangan lebih karena masih menunggu penyidik dari Direktorat Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara.


"Masih tunggu penyidik dari Bitung," kata pria berseragam loreng khas petugas pengawas perikanan tersebut.
Sesaat setelah ditangkap, Kapal Pengawas Perikanan dengan nomor lambung 2805 itu membawa 9 kapal nelayan ini ke pelabuhan pelelangan ikan di Kompleks Tanjung Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update