Kota Langsa, Aceh - Kepala Badan Narkotika Nasional( BNN ) Kota Langsa, AKBP. H. Basri, SH., MH., Membuka secara resmi Rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti Narkoba di lingkungan pendidikan yang di ikuti 30 peserta dari unsur Kepala Sekolah tingkat SMP/ MTSN/ MTSS, SMA/SMK dan Unsur Biro rektorat Universitas samudra dan IAIN Langsa serta BEM kedua kampus Negeri di langsa tersebut, pelaksanaan kegiatan berlangsung di Aula Hotel Kartika Kota Langsa, Selasa ( 08/03/2022 ).
Untuk suksesnya kegiatan Rapat kerja tersebut, BNN Kota Langsa menghadirkan tiga narasumber nyakni :
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP. H. Basri, SH., MH., dengan tema : " Narkoba dan Permasalahannya di kota langsa "., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di langsa, Drs. Muhammad Daud, MM., dengan Tema:
" Kebijakan rencana aksi P4GN di lingkungan Pendidikan Menengah. " dan narasumber berikut Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ( FEBI ) Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawy, MA. dengan Tema : " Komitmen Civitas Akademik di bidang P4GN dalam mewujudkan kota tanggap Ancaman Bahaya Narkoba ". Kegiatan di pandu oleh Sub. Koordinator Sie P2M BNN Kota Langsa, Cut Maria, S.Sos.
Pada kesempatan tersebut Kepala BNN Kota Langsa, AKBP. H. Basri, SH., MH., dalam sambutan dan paparannya menyampaikan bahwa " Narkoba," kata yang sering kita dengar di tengah masyarakat, baik tua maupun muda, pelajar, Mahasiswa pekerja dan semua lapisan masyarakat, Narkoba seakan menjadi momok yang sangat menakutkan terlebih dikalangan pelajar dan mahasiswa, jika situasi ini terus terjadi dan tidak ada solusinya, maka bagaimanakah nasib bangsa ini, hal inilah yang harus segera dijawab dengan tindakan. tegas Basri.
Mari kita lihat angka usia produktif yang mencapai 185,34 juta jiwa adalah generasi Muda dari total 269,6 juta jiwa. Kita harus peduli dan menyelamatkan generasi ini dari ancaman bahaya narkoba. Kondisi Aceh saat ini menempati peringkat 6 (enam) dengan angka jumlah penyalahgunaan narkoba di indonesia, 64 kawasan rawan narkoba, puluhan jalur tikus, penemuan ladang ganja masih terus terjadi, beranjak dari itu melalui rapat ini mari kita lakukan sesuatu / berkontribusi penuh untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa, Papar Basri.
Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres No.2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, mengamanahkan peran serta semua komponen masyarakat untuk melaksanakan P4GN.
"Mari jadikan narkoba musuh kita bersama," lanjutkan program pembelajaran terintegrasi p4gn di lingkungan sekolah dan kampus, bentuk relawan/ penggiat anti narkoba di masing - masing lingkungan pendidikan, sediakan ruang sarana konseling teman sebaya, berperan aktif dalam lingkungan masyarakat dalam hal p4gn dan terus bekerjasama dengan BNN dan kepolisian dalam hal melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan terakhir harapan kami dari barisan dunia pendidikan untuk menjadi pagar nusa bangsa untuk bersama BNN dan kepolisian berdiri di garda terdepan dalam misi
" War On Drug And Win", tutup Basri.(Zainal/SD/Dw).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar