Buol .-- Tersangka JS, yang ditetapkan Polres Buol, Sulawasi Tengah dalam dugaan kepemilikan narkoba meminta keadilan hukum.
Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo yang dimintai keterangan terkait kasus ini, Rabu (9/2) mengatakan, kasus narkoba sudah sangat aturan hukumnya.
Itulah sebabnya kata Kapolres, Sebaiknya jangan gunakan narkoba untuk hindari konsekuensi hukum
"Kan ada proses hukumnya di tingkat peradilan, yang juga sama-sama harus kita hargai bersama, " ujar Kapolres.
Dijelaskan, Seharusnya yang paling tepat adalah bagaimana mencegah dan melindungi keluarga kita agar jangan terpengaruh atau terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, tegasnya.
Secara terpisah, Hardi U Sipa, salah seorang aktivis mengatakan, pada kasus yang menjerat JS, terduga narkoba, terdapat beberapa pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku, ialah Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Narkotika.
Ketiga pasal tersebut, terdapat dua pasal yang multitafsir dan ketidakjelasan rumusan yaitu Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika.
Pasal multitafsir tersebut akan mengakibatkan para pelaku kejahatan bidang narkotika akan berlindung seolah-olah Kasus narkotika ibarat Durian Runtuh. Hal tersebut akan berdampak pada penjatuhan hukuman dengan hukuman yang singkat sehingga menimbulkan ketidakadilan pada proses pelaksanaannya.
Seperti Adanya ketidakjelasan rumusan dan multitafsir terhadap Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika, memunculkan ketertarikan untuk mengkaji dengan dua permasalahan.
Permasalahan pertama adalah apakah Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika telah memberikan kepastian hukum terhadap penyalahgunaan dan pelaku tindak pidana narkotika. Permasalahan kedua adalah bagaimanakah kebijakan Hukum secara constituen terhadap penyalahgunaan dan pelaku tindak pidana narkotika.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur-unsur yang dimaksud sebagai berikut :
1. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Prekursor Narkotika
a. Setiap Orang
Dalam perkara ini Tersangka/Terdakwa sebagai pemilik hak dan berkewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka yang dimaksud unsur setiap orang tersebut adalah tersangka/terdakwa JS, yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam berkas Penyidikan Polisi, oleh karena berdasarkan pertimbangan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar