Sunggai Lilin,Muba - Satu dari tiga Pelaku Begal diciduk Unit reskrim Polsek Sungai Lilin dalam kurun waktu Dua Jam. Selasa (15/02/22) pukul 13.00 wib.
Pelaku sendiri bernama Imeldo (27) warga Jalan Naskah Kel. Sukarami Kec. Sukarami Palembang. Sedangkan dua rekannya ND dan KO ditetapkan menjadi DPO Polsek Sungai Lilin.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara" Ungkap Kapolsek Sungai Lilin Akp Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si. Rabu (16/02).
Kapolsek Sungai Lilin ini menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi di Atas Jembatan jalan poros Desa Linggosari Trans B3 Dusun I Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, Selasa (15/02/2022) pukul 15.00 wib.
Korbannya sendiri seorang perempuan berinisial GG (17) warga Desa Linggosari Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
Saat itu (korban) hendak pulang dan saat melintas diatas jembatan korban diteriaki pelaku ko (Dpo) “ Hoi Berhenti”. Sontak korban langsung berhenti dan di saat itulah Pelaku ko yang memakai baju sweater bertudung dengan memakai penutup wajah sambil memegang sebilah pisau dengan posisi langsung menghadang GG dan mendorong badan korban dengan tangannya hingga korban terpental kebelakang. Kemudian kedua pelaku lainnya dengan memakai penutup wajah sambil memegang pisau keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban.
"Setelah korbannya didorong dari atas motor, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Honda Beat milik GG sambil membuang gagang cangkul yang terbuat dari kayu sebagai alat untuk lakukan tindakan para pelaku" Kata Zibar
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Lilin.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan kasus itu.
Tidak lama kemudian, petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 13.00 Wib di Kebun Sawit Dusun IV Desa Srigunung Kec. Sungai Lilin. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap.
Pewarta.rohmadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar