Tolitoli. -- Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP-Korpri) Kabupaten Tolitoli menjalin kerjasama dengan Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di Kabupaten Tolitoli dalam rangka pemberian bantuan, pendampingan dan pertimbangan hukum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota Korpri Kabupaten Tolitoli.
Jalinan kerjasama itu, dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama antara DP- Korpri Kabupaten Tolitoli dengan Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum nomor : 01/MoU Korpri – Legal Team / II / 2022 dan nomor 173 Tahun 2021/SK Bupati Tolitoli tanggal 17 Pebruari 2022.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani bersama oleh Ketua DP-Korpri Kabupaten Tolitoli Arham A. Jacub, SH didampingi Wakil Ketua I Jusni Pangeran, SE dan Wakil Ketua II Asnani, SH dan dengan Tim Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum masing-masing Mansur Pondang, SH.,MH, Moh. Sabrang, SH, Anwar Taris, SH, Moh. Juanda, SH dan Irfan, SH di sela-sela pelaksanaan Upacara Penegakan Disiplin Nasional Lingkup Pemda Tolitoli pada kamis pagi (17/2) di Halaman Kantor Bupati Tolitoli.
Dalam perjanjian itu disebutkan, bantuan, pendampingan dan pertimbangan hukum yang akan diberikan kepada seluruh ASN berupa masalah hukum perdata, hukum pidana dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan atau di luar Pengadilan, yang meliputi penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat dan menjawab gugatan serta beracara dalam persidangan.
Bupati Tolitoli Amran Hi. Yahya melalui Asisten Sekretaris Daerah bidang Admnistrasi Umum Usman Taba, SE.,MH.,MM yang bertindak sebagai Pembina Upacara menyampaikan terima kasih dan apresisasi yang tinggi kepada pengurus Korpri Kabupaten Tolitoli yang telah menjalin kerjasama dengan tim hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tolitoli.
Bupati berharap agar kesepakatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Reporter : SARNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar