ALASANNEWS.GORONTALO - Dua pelaku masing-masing TAL alias Cipo dan dan DT bersama barang bukti printer dan komputer untuk mendesain dan cetak uang palsu kini telah ditahan serta dihadirkan dalam Konfrensi pers Polres Gorontalo, terkait peredaran uang palsu. Jumat, 4/2/2022.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir mengatakan, kedua pelaku beraksi di Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Total ada 64 kios yang didatangi pelaku DT, dengan modus beli barang seharga Rp10 ribu dengan uang palsu Rp100 ribu. (04/02)
Para pelaku pengedar uang palsu DT (50) asal Ternate dan TAL alias Cipo (20) asal Kota Gorontalo, memang menyasar penjaga kios yang sudah berusia lanjut. Dengan modal Rp19 juta uang palsu, keduanya menyasar 3 wilayah berbeda.
Total uang palsu yang berhasil diedar ada senilai 8 hingga 10 juta rupiah di tiga wilayah berbeda. Targetnya jelas, kios yang dijaga lansia.
“Dalam aksinya pelaku sudah ada 64 tempat kejadian perkara (TKP) diedarkan uang palsu. Kami pun telah mengamankan sekitar Rp 11.000.000 uang palsu yang siap diedarkan,” ungkap Agung saat menggelar Konferensi pers kepada beberapa awak media termasuk Alasannews.Gorontalo, Kamis kemarin (03/02/2022).
Dijelaskan Agung, ke dua pelaku memiliki peran berbeda-beda. Cipo sebagai pencetak uang palsu sedangkan DT mengedarkan uang palsu dengan mengunakan sepeda motor.
“Uang tersebut dicetak oleh Cipo di tempat kerjanya di Kota Gorontalo. Dengan imbalan Rp 2000 per lembar. Bahkan Cipo mendapatkan bonus dari DT setelah uang tersebut digunakan transaksi. Untuk mencetak uang itu, Cipo mengambil gambar dari internet,” terang Agung.
“Adapun motif pelaku karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami pun telah memeriksa beberapa korban. Keduanya segera ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tandas Agung.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar, dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Semoga tidak ada lagi peredaran uang palsu di Gorontalo. sebab ini meresahkan masyarakat gorontalo belum lagi persoalan investasi bodong. uang palsu dan ivestasi bodong beda-beda tipis meresahkan masyarakat. Dan para pelaku ini kami akan proses hukum dan cebloskan mendekam dipenjara biar ada efek jerah. 'Tandasnya' jumat, 4/2/2022.
Reporter : faramita Mala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar