Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Daftar Investasi Bodong yang Dilarang/diharamkan oleh OJK Kerena Merugikan masyarakat

2/06/2022 | 10:01 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-06T03:07:04Z



ALASANNEWS.JAKARTA. INDONESIA pada umumnya. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan kendati sudah dihentikan kegiatannya oleh OJK, SWI meminta masyarakat terus waspada terhadap penawaran-penawaran yang diberikan oleh aplikasi Ivestasi Nakal yang meresahkan masyarakat di Nusantara. pada ahad, 6/2/2022.

Lalu kali ini upaya pencegahan makin menjamurnya kegiatan usaha investasi tanpa izin terus dilakukan oleh pihak berwenang. Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin ini serta pihak melakukan duplikasi atau mengatas namakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat kita. 'Jelasnya'

"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu".

Lalu kalau kita lihat secara rinci, ada tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan penipuan usaha tanpa izin tersebut terdiri dari enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya, SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ditutup oleh SWI:

PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) --> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin serta ada unsur penipuan.

Robot Trading DNA Pro --> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin/bodong.

Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) --> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

FX Family --> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
Fahrenheit Robot Trading --> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin serta didalam unsurnya penipuan.

Indonesia Crypto Exchange --> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin/penipuan

Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. --> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

Jadi berharap kepada masyarakat di indonesia jangan mau tergiur dengan rayuan-rayuan investasi bodong. Kerena barusan ini di salah satu provinsi Gorontalo maraknya investasi bodong hingga merugikan dan meresahkan masyarakat provinsi itu tersebut. 'Harapnya'

Jika ada oknum-oknum para trader berjiwa penipu yang mencoba membujuk rayu ikut dalam investasi bodong segera laporkan ke mabes polri. Tandasnya. Ahad, 6/2/2022.

Reporter : Sefty indah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update