JAKARTA, - Presiden Partai UKM H Bustan Pinrang meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penghapusan Bank Indonesia (BI) Cheking yang dimiliki para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika ternyata riwayat kredit nasabah tersebut buruk. Menurutnya, maksimal BI Checking tersebut satu tahun setelah dilunasi.
Bustan mengatakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari debitor UMKM diserahkan ke masing-masih bank. Namun, saat ini tidak ada alasan bagi bank untuk melakukan hal tersebut, sebab telah diberikan sederet stimulus untuk mendorong lagi kinerja bank.
"UMKM yang memiliki BI Checking jelek, mohon agar OJK segera menghapusnya. Maksimal BI Checking itu satu tahun setelah dilunasi," ujar Bustan melalui daring dari Sulsel, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Jum'at (18/02/2022)
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sepenuhnya diberikan kepada pemilik dan pengurus perusahaan. Namun dia mengimbau agar apapun kebijakan yang diambil oleh individual perbankan, tetap harus dikomunikasikan dengan OJK sebagai regulator.
"Untuk tetap menjaga kesehatan kredit dari UMKM telah diberikan berbagai stimulus mulai dari subsidi bunga hingga penjaminan bunga oleh pemerintah," ucapnya.
Sehingga, saat ini dinilai sudah tidak ada alasan bagi perbankan untuk tidak menyalurkan kredit tambahan kepada UMKM yang dinilai memiliki prospek. Ditambah kondisi saat ini hanya bersifat sementara.
"Jadi menurut kami itu adalah kebijakan individual, silakan kalau mau dilakukan. Tapi yang kami pegang adalah yang pertama kami harapkan kondisinya tetap stabil, jangan sampai ada bank yang ternyata mengalami permasalahan yang cukup rumit tanpa sepengetahuan OJK," ungkapnya
Lipsus: Jalal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar