BUOl – Cegah penyebaran covid di BUOl, Sulawesi Tengah, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K Resmi melayangkan surat kepada Ketua KONI Kabupaten Buol.
Isi surat itu meminta Ketua KONI Buol, untuk untuk menghentikan sementara pertandingan sepak bola Liga Persbul U-23 di Stadion Kuonoto, Ahad, 21 Februari 2022.
Surat resmi dari Kapolres tersebut Menyikapi Kondisi Penularan dan penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron yang akhir-akhir inimerebak di Kabupaten Buol.
Surat resmi Kapolres Buol Nomor: 37/II/2022 tanggal, 21 Pebruari 2022 perihal Penghentian sementara Kegiatan Sepakbola Liga Persbul U-23 tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 4 tahun 2022 dan surat edaran Bupati Buol Nomor 180/1.1/bagian hukum/2022.