Alasannews Gorontalo - Kali ini Wakil Ketua LPK-RI Provinsi gorontalo Hartono Zain kemukakan Setelah masalah ini telah dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo. Mobil itu dicicil selama 60 bulan dengan angsuran sebesar Rp 3.147.000 dan telah berjalan 36 kali angsuran adanya, Kamis, 27/2022.
Pada 28 Desember 2021 Lalu pada pukul 12.21 WITA waktu itu yang berlokasi di kompleks Toko Decade, Kota Manado, mobil YM yang sedang dikendarai Azwar mengalami penarikan paksa oleh 10 orang yang bukan karyawan atau debt collector dari PT Maybank Cabang Gorontalo.
Nah Serta dikonfirmasi Wakil ketua LPK Rl provinsi Gorontalo Hartono Zain juga merupakan Ketua Team investigasi membenarkan Gugatan dari konsumen ini.
Hartono mengatakan kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen RI Gorontalo mengharapkan kepada semua pelaku usaha jalankan usahanya sesuai aturan perundang undangan yg berlaku.
karena kami bukan hanya membela konsumen. Pelaku usaha juga kami bela yang penting berdasarkan aturan aturan perundang udangan Dinegara Repubik indonesia, dan sesuai aturan dari OJK. 'Ujarnya'
"Kami dari pada Lemabaga perlindungn konsumen berdasar kepada UU.no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen selalu memberikan pelayan prima dan akuntabel bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang melanggar hukum. Kami aka menindak tegas melalui meja pengadilan". 'Tegas Hartono'
Dan yang terakhir setelah putusan BPSK Kota gorontalo menghukum para pelaku usaha untuk mengembalikan kendaraan konsumen yang dimaksudkan.
Tinggal menunggu 14 hari apabila tidak ada keberatan dari pihak maybank, maka konsumen bisa melakukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri. Tutupnya. Kamis 27/01/2022
Reporter : Fratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar