Tasikmalaya, alasannews.--
Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Pkl. 10.20 s.d 11.40 wib bertempat di halaman DPRD Kota Tasikmalaya Jl. RE. Martadinata No. 334 Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan aksi unjuk rasa lk. 200 orang dari 20 Elemen Ormas dan Budayawan terkait pernyataan Sdr. Arteria Dahlan menimbulkan ketersinggungan Urang Sunda, dengan Korlap Ketua LSM GMBI Kota Tasikmalaya (Sdr. Dede Sukmajaya), dalam aksi pengunras menggunakan 75 unit R2 dan 15 unit 4 salah satunya Ran Komando jenis SS warna hitam dengan Nopol D 8231 KI (Dilengkapi alat peraga)
Dalam aksi pengunjuk rasa membentang spanduk yang bertuliskan *Warga Sunda Sukapura Tasikmalaya Gegara bahasa Sunda Kejari minta diganti kami minta Arteria Dahlan di pecat dari anggota DPR RI Karena Rasis & Diskriminatif*
Ormas Yang Bergabung dalam aksi, sbb :
1. LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya
2. LSM BRANTAS
3. LSM GMPB
4. LSM SWAP
5. LSM JAWARA
6. LSM FORTAL
7. LSM PERMATAS
8. LSM FMT
9. LSM GAPURA
10. KOMUNITAS TOKOH PEMUDA
11. LSM PENJARA
12. Kastria Pangadeg Barudak Tasik
13. LASKAR SILIWANGI
14. Manasik
15. HKTI
16. SWAP
17. Berantas
18. GAZA
19. Baraya Galunggung
20. Forum Mujahid Tasikmalaya
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan Gabung Ormas dan warga dan Warga Masyarakat Sukapura Kota Tasikmalaya, sbb :
Meminta kepada MKD DPR RI untuk memberikan sanksi dengan memecat
Sdr. Arteria Dahlan yang telah melakukan diskriminasi dan penghinaan terhadap
kehormatan bahasa dan budaya kami sebagai etnis Sunda
Memohon dengan hormat kepada ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Ibu DR H Megawati Soekarno Putri untuk memecat Sdr. Arteria Dahlan dari keanggotaannya sebagai kader PDIP
Menolak kedatangan Arteria Dahlan diseluruh bumi Pasundan, khususnya di tanah Sukapura untuk dan dalam kepentingan apapun
Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses
hukum Arteria Dahlan karena telah melakukan pelanggaran Terhadap Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 16 yang mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ros dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Dalam orasi yang disampaikan Ketua LSM GMBI Kota Tasikmalaya (Sdr. Dede Sukmajaya), yang intinya :
Kegiatan ini dihadiri oleh aktifis dan sesepuh Tasikmalaya
Kami datang akibat sebuah persoalan di gedung DPR RI yang dimulai oleh pejabat publik dan sebagai wakil rakyat
Pernyataannya sangat tendensiun dalam rapat kerja dengan Kejagung yang menyatakan meminta diganti Kejati yang dalam rapat koordinasi menggunakan bahasa sunda
Orang sunda tidak akan diam dan orang sunda sangat setia kepada NKRI.
Arteria Dahlan menyampaikan hal yang RASIS dan Inkonstitusional karena melanggar UU no. 40 tahun 2008
Kami meminta kepada DPRD khususnya yang beririsan dengan Arteria Dahlan untuk bisa menyampaikan aspirasi kami kepada ketua DPR RI dan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Kami datang hanya segelintir orang, jangan sampai kami datang lebih dari ini
Jangan menganggap orang sunda lemah dengan sikap yang "depe depe handap asor" karena sejatinya orang sunda siap bangkit melawan Ujar,Dede
Pukul 11.15 wib Penyerahan pernyataan sikap dari gabungan Ormas LSM kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi Gerindra (H. Aslim, SH) didampingi oleh,
Wakil Ketua Fraksi PAN (H. Mamat Rahmat, SH)
Ketua Komisi III Fraksi PAN (Enan Suherlan, A.Md.,S.Th.I.,MM)
Anggota Komisi III Fraksi Golkar (H. Dayat Mustofa, S.IP)
Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangana (H. Dodo Rosada, SH.,MH)
Anggota Komisi I Fraksi PAN (Drs. H. Ade Lukman, M.Si)
Anggota Komisi I Fraksi PKS (Dede, S.IP)
Anggota Komisi II Fraksi PKS (Ing. H. M. Rizal Ar. Sutadiredja, M.AB)
Penyampaian Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi Gerindra (H. Aslim, SH), yang intinya :
Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya menerima aspirasi dari peserta aksi untuk kami sampaikan, kepada Ketua DPR RI dan Ketua Umum PDI Perjuangan di Jakarta
Kami akan segera mengirimkan aspirasinya
Penyanpaian Anggota Komisi I/Sekretaris DPC PDI Perjuangan (Bpk. Dodo Rosada, SH.,MH), yang intinya :
Pernyataan sikap Arteria Dahlan tidak mewakili Partai
PDI Perjuangan merupakan Partai yang berideologi Pancasila yang menerima semua perbedaan
Saat ini sanksi bagi Arteria Dahlan sedang dalam proses di internal Partai serta berproses juga di MKD
Kegiatan selesai berlangsung dengan aman dan lancar. Revolted ## A. Rojak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar