RIAU, ALASANnews,--- Kurun waktu dua puluh tahun Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sudah berdiri. Sudah 4 Tokoh memimpin Kabupaten Pelalawan. Namun, sangat disayangkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan abai untuk melindungi hak-hak masyarakat yang menyangkut kepastian hukum.
"Hal- hal yang sangat substansi dan sangat penting untuk melindungi hak- hak masyarakat yang menyangkut kepastian hukum bagi masyarakatnya sampai saat ini di abaikan Pemda Kabupaten Pelalawan," kata Ezerpen (54), warga pelalawan, Minggu (9/1/2022).
Ezerpen mengatakan, selama berdiri Kabupaten Pelalawan, selama itu pula melakukan ulang tahun, dalam ulang tahun tersebut sangat banyak gagasan yang dibuat untuk kemajuan Kabupaten Pelalawan, namun sangat di sayangkan hal- hal yang sangat substansi dan sangat penting untuk melindungi hak- hak masyarakat yang menyangkut kepastian hukum bagi masyarakatnya sampai saat ini di abaikan.
Permasalahan yang diabaikan itu diantaranya, tapal Batas dan pungutan biaya penerbitan surat tanah di setiap desa, padahal jika persoalan tersebut di jadi sebuah keputusan akan menjadi PAD baik bagi desa itu sendiri maupun ke Pemda Kabupaten Pelalawan.
"Sangat kita sayangkan akibat di abaikannya hal tersebut masyarakat akan jadi korban dari jeratan hukum, padahal masyarakat perlu kepastian hukum atas hak- hak nya namun akibat ketidaktahuan masyarakat itu berakibat fatal dan sangat kita sesalkan pihak Pemerintah seperti tidak peduli dan tidak mau tahu akibat persoalan tersebut," ujar Ezerpen.
Dengan kejadian yang kami alami saat ini, sebut Ezerpen, semoga Bupati dan jajarannya dapat melakukan perbaikan baik pada tapal batas antar desa dengan desa , Kecamatan antar Kecamatan, maupun terhadap penerbitan surat tanah di setiap desa saat ini.
"Jika persoalan ini Bupati Pelalawan tidak melakukan dan membuat keputusan atas hal tersebut berikutnya entah siapa lagi yang menjadi korban akibat abainya Pemerintah Kabupaten Pelalawan, " tutup Ezerpen.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang terdakwa Jefriden (51) dan Ezerpen (54) dugaan suap terhadap mantan Kades Sering M Yunus dalam pengurusan SKGR, telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (24/12/2021).
Namun terdakwa mengakui, jika perbuatannya untuk memberikan uang kepada Yunus itu hanya sebagai proses administrasi saja. Sehingga diharapkan SKGR 100 persil untuk anggota Poktan itu segera diterbitkan. Jefriden merupakan Ketua Poktan Parit Guntung dan Erzepen sebagai anggota Poktan.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua SH MH sebelumnya telah menjatuhkan terhadap M Yunus, Rabu (18/12/19) silam. Yunus juga harus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider selama 3 bulan kurungan.
(Anhar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar