Di era globalisasi sekarang ini, digitalisasi maupun internet merupakan sebuah kebutuhan yang pokok dalam kehidupan masyarakat, seperti halnya masyarakat Indonesia baik yang muda maupun yang tua sudah menggunakannya.
Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, yaitu segala sesuatu hal di Indonesia pasti diatur dengan suatu hukum, dan tidak semua masyarakat Indonesia paham tentang hukum, baik karena bukan bidang yang mereka geluti ataupun cuek akan hal itu. Padahal hal tersebut sangat berbahaya jika masyarakat tidak sadar akan hukum.
Asas Fiksi hukum dianut dalam Indonesia, asas fiksi hukum merupakan asas yang menekankan bahwa setiap orang dianggap tahu akan hukum sejak saat hukum itu berlaku.
M. Lutfi Elbar, S.H. atau akrab disapa Lutfi, Pria yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah ini merupakan Founder Teori Hukum ( Platform Edukasi Hukum) , ia mendirikan Teori Hukum bertujuan agar supaya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Tujuan didirikannya Platform Edukasi Hukum yaitu Instagram, Twitter dan Blogspot Teori Hukum , yaitu untuk mengedukasi masyarakat khususnya Indonesia terkait hubungannya dengan hukum, supaya bermanfaat karena dalam Hukum Indonesia menganut Asas Fiksi Hukum yaitu setiap orang dianggap tahu akan hukum sejak saat hukum itu berlaku, tentunya bersama-sama dengan platform edukasi hukum lainnya di Indonesia.” Tegas Lutfi Elbar.
Teori hukum dalam setiap postingan, membahas tentang beberapa poin poin mengenai bidang hokum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, administrasi negara, hukum acara dan teori-teori hukum tertulis lainnya.
Gombalan atau kata-kata ambyar para generasi milenial pun diadopsi dalam beberapa postingan di teori hokum yang dihubungkan dengan asas-asas maupun adagium yang bertujuan untuk lebih memahami teori-teori tentang hokum kepada masyarakat seluruh Indonesia.
Sering pula Teori Hukum menjadi Media Partner berbagai Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta maupun lembaga dalam acara webinar ataupun event hukum yang membahas tentang berbagai macam permasalahan hukum di Indonesia.
ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW
Equality Before The Law merupakan suatu Asas yang terdapat dalam hukum yang bermakna bahwa semua orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan "SAMA". Hal tersebut diciptakan dan dilakukan semata-mata untuk menjunjung tinggi hukum yang mengedepankan keadilan dengan tidak memandang siapa yang berhadapan dengan hukum entah itu pejabat, konglomerat maupun rakyat biasa harus dipersamakan dimata hukum.
Berdasarkan Konstitusi, Equality Before The Law diatur dalam Konstitusi Indonesia yaitu tepatnya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi :
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Kemudian Equality Before The Law juga diatur dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi :
"Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. "
Equality Before The Law selain diatur dalam Konstitusi dan Deklasrasi HAM dunia, juga diatur dalam sebuah Hadist Hukum Islam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan :
"Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan :
"Demikianlah, wajib atas pemimpin (pemerintah) untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya),atau sebab lainnya” .
(Syarh Riyadhus Shalihin, 1/2119, Maktabah Asy-Syamilah)
Tentu diharapkan dengan adanya berbagai Platform digital khususnya mengenai dengan edukasi Hukum, masyarakat akan sadar serta patuh dengan hukum dan pelanggaran maupun kejahatan di Indonesia akan semakin menurun serta bagi penegak hukum akan sepatutnya memahami dan menerapkan asas equality before the law.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar