JAKARTA, ALASANnews.-
Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta melakukan kerjasama dan penandatanganan MoU Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan Universitas MPU Tantular.
Penanda tanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua DPD Persadi Purnawirawan Irjen pol ( P ) DR Drs Abdul Gofur, SH ,MH yang diwakili oleh Sekretaris DPD Persadi Iskandar Halim SH MH, di Kampus Universitas MPU Tantular, Senin (24/1/2022).
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Ketua DPD Persadi Firmansyah SH, Bendahara DPD Pesadi Janferdi purba SH Dekan Univesitas MPU Tantular DR Suyud Margono SH,. M,.Hum,. FCIArb. dan Kaprodi Universitas MPU Tantular DR Ina Heliany SH, MH.
"Pelaksanaan PKPA Persadi secara online dilaksanakan selama satu hari langsung ujian. Biaya PKPA sebesar Rp5 juta ditambah ujian. kerjasama PKPA ini untuk mengadakan pendidikan khusus profesi advokat bagi sarjana hukum yang berminat untuk menjadi advokat dilaksanakan di Universitas MPU Tantular, " kata Iskandar Halim.
Untuk diketahui, Iskandar mengatakan, mengikuti PKPA menjadi salah satu syarat sarjana hukum menjadi seorang advokat. Setelah itu, sarjana hukum harus mengikuti jenjang ujian profesi advokat (UPA). Setelah itu magang selama dua tahun, kemudian mengikuti pelantikan dan sumpah dan dari Pengadilan Tinggi.
“Dengan adanya kerjasama ini nanti akan ada juga kerjasama untuk magang calon-calon advokat dan memberikan penyuluhan dan pelatihan khususnya di bidang hukum, termasuk cara penanganan perkara dalam prakteknya,” kata Iskandar.
“Advokat adalah salah satu profesi yang menjadi ujung tombak keadilan dan hukum. Karena itu, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bermutu menjadi sebuah kebutuhan bagi Institusi pendidikan hukum, " terang Iskandar.
Kerjasama ini, menurut Iskandar, merupakan sinergi yang strategis dan saling mendukung, mempunyai visi misi yang paralel dalam penegakan hukum. Masing-masing pihak yang bersepakat memiliki track yang sama dengan berlandaskan pada perjanjian kerjasama yang ditandatangani.
“Kami sama-sama berkomitmen untuk menyelenggarakan pelaksanaan PKPA dengan memenuhi standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan yang baik, memperhatikan kurikulum atau materi pendidikan aktual, menyiapkan tenaga pengajar yang berkualitas, dan menyediakan fasilitas dan sarana maupun prasarana pendidikan yang layak dan memadai,” tutup Iskandar.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar