AlasannewsGorontalo - Salah satu tim Lembaga Perlindungan konsumen Republik indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo Muchtar Muhammad mengatakan bahwa terkait penarikan secara sepihak oleh PT hasjrat multifinance cabang gorontalo tentunya sangat melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU/XVII/2019
Kamis 27/01/2022.
Muktar katakan dalam Putusan MK No 18/PUU/XVII/2019 adalah yang dalam umum putusanya Perusahaan kreditur atau leessing tidak bisa mengeksekusi atau rumah secara sepihak Bahkan perusahaan leessing harus meminta permohonan eksekusi pada pengadilan terlebih dahulu
pada Hari Dan Tanggal yang Sudah tidak di ingat lagi Bulan Januari 2020, berdasarkan keterangan Adik Dari Penggugat Dan Supirnya Yang Bernama EM Yang Saat Itu Sedang Mengendarai Mobil menjadi Objek Sengketa, Bertepatan Di Lokasi Pertamina Marisa Kabupaten Pohuwato dengan maksud Urusan Kerja. 'Kata Muchtar'
Dalam keterangannya didalam mobil tersebut terdapat 2 orang, yang masing – masing adalah Sdri YM (Adik Penggugat) Dan Sdra EM Sebagai Supir. Kamis, (27/01)
setelah YM Selesai Mengisi Bahan Bakar Kendraan Di Lokasi SPBU Marisa, Saat itu YM Dan EM Keluar Dari SPBU Pertamina Marisa yang hendak akan berbuka puasa , Tiba-tiba Dicegat/Dihentikan Oleh 7 Orang Laki-laki bejat tidak punya etika sama sekali.
Mereka sangat Memaksa YM Dan Supirnya EM di giring Di Kantor PT.Hasjrat Multifinance Marisa dan Kemudian Memaksa Untuk Menyerahkan Kunci Mobil Milik Penggugat, Namun YM dan supirnya EM Melakukan Perlawanan dan tidak akan Menyerahkan Kunci Mobil ini.
YM Berinisiatif Mobil Tersebut Di Bawa Saja Ke Pihak Kepolisian Dan Meyerahkan Mobil Pada Pihak Kepolisian Polres Pohuwato; Kemudian YM Langsung Menelepon Penggugat Bahwa Mobilnya Akan Di Tarik, Kemudian Penggugat Keberatan Atas Tindakan 7 Orang Yang Tidak Kenal Yang Mengaku Dari PT. Hasjrat Mulrtifinance itu. 'Jelasnya'
lanjut dari itu YM Keberatan Dan Akan Membayar Angsuran Dari Penggugat Namun ke 7 Orang Tersebut Yang Menjadi suruhan Dari Tergugat tapi tergugat Tetap Melakukan Penarikan Kenderaan.
"Nah disisi lain kata Wasek LPK-RI DPD Gorontalo Rinaldi sangat mengecam keras dari semua keterangan diatas tersebut itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlaku. Kami pula selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi gorontalo yang sudah diberi kuasa oleh korban yang dimaksudkan akan ambil alih melalui persidangan nantinya,"ujarnya'
Jadi buat seluruh konsumen di Provinsi Gorontalo yang merasa ditipu oleh para oknum Leasing jangan takut melaporkan perbuatan mereka. Kami siap membantu nya, karena ini sesuai kaidah dari pada UU Perlindungan Konsumen. 'Tutup Muchtar'. Kamis 27/01/2022
Reporter : fratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar