Fhoto- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru
ALASANnews, PEKANBARU- Sidang Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH dalam pekara jasa Advokad penggugat Iskandar Halim SH.,MH.,senilai Rp100 juta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Rabu (15/12/2021).
Adapun agenda sidang tersebut, menghadirkan saksi Akmal SH dari pihak penggugat.
Seperti diketahui, Iskandar Halim penggugat adalah kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati kampar terpilih yaitu H. Azis Zaenal, S.H, MM dan Catur Sgeng Susanto, S.H,
nominal dari jasa hukum yang di berikan tersebut kepada penggugat oleh tergugat sebesar Rp 150 juta.
"Saksi diambil sumpah dalam persidangan menerangkan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat maupun dengan para Pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Tergugat II," kata Akmal Khairi SH , kuasa hukum Iskandar Halim, Kamis (16/12/2021).
Akmal mengatakan, saksi mengenal Penggugat pada saat saksi magang di Kantor Penggugat sekira awal Tahun 2017. Bahwa Saksi mengetahui Penggugat adalah Kuasa Hukum Azis Zaenal (Suami Tergugat I) dan juga Kuasa Tergugat II.
"Saksi mengetahui adanya Kuasa dimaksud setelah Penggugat diperintahkan untuk foto copy berkas sekira Tahun 2017. Selain Surat Kuasa saksi juga mengetahui adanya Kontrak Perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat," ujar Akmal.
Akmal menyebutkan, saksi melihat secara langsung Surat Kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II beserta Kontrak perjanjian. Saksi didalam persidangan dihadapan Majelis menjelaskan Saksi mengetahui adanya Honor yang dituangkan didalam perjanjian dimaksud.
"Saksi secara terang melihat dan membaca besaran honor yang dituangkan dalam Kontrak perjanjian yaitu senilai Rp150 juta.Bahwa Saksi tidak mengetahui secara rinci kapan perjanjian dibuat dan ditanda tangani tapi mengetahui adanya Perjanjian dimaksud sekira Tahun 2017," Jelas Akmal.
Akmal menuturkan, saksi salaku advokat magang pada saat itu menegaskan pernah dibawa oleh Penggugat dan bersama Tim Advikad Ridwan untuk melakukan upaya Hukum/ Kepentingan Hukum Pemberi Kuasa di Polda Riau.
"Saksi dengan terang dibawah sumpah menjelaskan Penggugat pernah melakukan upaya Hukum untuk kepentingan Hukum Pemberi Kuasa membuat Laporan terkai dugaan Fitnah yang dituduhkan kepada Paslon/ Pemberi Kuasa. Saksi mengetahui dan mendengar dari Penggugat terhadap honor sudah dibayarkan sebagian kepada Penggugat yaitu Rp 50 juta," terang Akmal
Akmal menyebutkan, saksi didalam persidangan menegaskan Penggugat hanya menerima uang honor sejumlah dimaksud diatas stelah itu saksi tidak mendengar dan mengetahui pihak Pemberi Kuasa (Tergugat I dan Suami Tergugat II) membayarkan kewajibannya kepada Penggugat.
"Saksi mendengar dari cerita Penggugat hingga saat ini belum juga dibayarkan sisa honor Penggugat oleh pihak Tergugat.Saksi mengetahui dengan jelas Surat Kuasa dan yang memberikan Kuasa ada 2 (dua) Orang yaituAzis Zaenal/Alm (Suami Tergugat) dan Catur Sugeng Susanto (Tergugat II),"tutup akmal.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar