ALASANnews. Bintan | Satuan Reskrim Unit I Polres Bintan menetapkan dua (2) tersangka kasus mafia tanah Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam,Kamis 9/12/2021.
Polres Kabupaten Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.S.I.K.M.H Melalui Kasat Reskrim AKP. Dwihatmoko membenarkan ada dua tersangka lagi yaitu Notaris RA dan Lurah Tanjungpermai Kecamatan Seri Kuala Lobam Sd.ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Bintan Unit I Pebrianto,SH pada Rabu 8 Desember dua orang Notaris RA dan Lurah Tanjungpermai Sd sudah ditetapkan sebagai tersangka serangkaian kasus Cg, Hp, dan Rp.
Pada 4 November 2021 sebelumnya Polres Bintan menetapkan tiga (3) tersangka ,Cg,Hp,dan Rp dan saat ini tersangka bertambah menjadi 5 orang.
Peran Lurah dalam kasus ini adalah sabagai menandatangani surat palsu sempadan, sementara Notaris RA mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemilik tanah, dengan kelebihan tanah seluas 5 ribu kurang lebih.
Bermula dari saat korban meminta bantuan HP untuk mengukur tanahnya, tanah yang diukur didapati 1.9 haktare, padahal tanah korban tersebut 4 hektare.
Kerena tanah tersebut berukuran 1.9 hektare dibayar 2 miliar oleh tersangka, padahal tanah korban 4 hektare, sisa dari tanah korban tersebut dipalsukan dan dijual Rp 4.5 miliar.
Dalam perkara pemalsuan surat tiga tersangka dijerat pasal 263 junto Pasal 55 KHUP dan Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Red/Jul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar