AlASANnws. Kepri | Tentang pembebasan lahan Pembangunan Jembatan Batam - Bintan ( BaBin ) mulai rampung Asiten II Gubernur Kepri Syamsul Bahrun tinggal bayar kutipan dari tajuk berita yang diterbitkan oleh HK ( HarianKepri) pada tanggal 14 Desember tahun 2021, Ahad, (19/12).
"Syamsul Bahrun menyampaikan proses pembebasan lahan untuk infrastruktur jembatan Batam Bintan Kabupaten Bintan udah mulai proses pembayaran," katanya kepada hariankepri.com, Senin 13 Desember 2021.
"Lahan milik warga warga itu selesai dibayar tahap selanjutnya lahan itu akan langsung dikembangkan ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat harga per meter lahan milik warga yang akan dikembangkan itu Samsul menyebut untuk hal itu masih dalam proses perhitungan oleh tim Aprisial mereka bekerja untuk menghitung perhitungan yaitu dari pihak independen secara intinya untuk harga tidak ada intervensi kita hanya tinggal bayar saja,"paparnya.
"Sebagaimana diketahui pada APBDP 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 miliar untuk pembebasan lahan pendukung pembangunan jembatan Batam Bintan bahan yang akan dibebaskan tersebut sekitar 75, 8 hektar terdiri dari Kelurahan dan kelurahan Nongsa Kota Batam 49 hektar Kelurahan Tanjung Permai Kabupaten Bintan seluas 24 hektar dan di Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kabupaten Bintan seluas 2,8 hektar," lanjut Syamsul.
"Menurut Rahman M2TV Mari Kita uji proses ini sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kita mempelajari syarat materiil sebagai sampel atas untuk memberikan jaminan bahwa proses pembebasan lahan yang sudah berjalan dan dinyatakan oleh asisten 2 pemerintah Provinsi Kepri, "ujarnya.
"Dikatanya pertama sekali rakyat harus mengetahui seberapa pantas tipe ini bisa terealisasi apakah pemerintah Provinsi Kepri sudah mendapatkan satu jaminan dari pemerintah pusat bahwa proyek ini akan dimasukkan dalam proyek strategis nasional dalam APBN Tahun 2022 proyek jembatan Batam Bintan dan pemerintahan itu dirumuskan oleh sekretaris negara tidak ada peletakan batu pertama cobalah sedikit supaya jangan malu-maluin untuk para pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," sambung Rahman.
"Hati - hati jangan sampai Anda dikorbankan untuk sebuah kepentingan yang anda tidak tahu yang berpotensi terjerat masalah hukum." ujar Rahman.
" Dikatakan Rahman,Pasal 29 PP nomor 19 tahun 2021 mengharuskan ada tahapan konsultasi publik publik ini masyarakat tahu dan mengerti Berapa harga tanah sehingga semua akan bersifat terbuka kemudian dalam pasal 80 PP Nomor 19 Tahun 2002 satu juga telah dijelaskan bahwa untuk tanah yang masuk dalam kawasan hutan Gubernur mengajukan surat permohonan pelepasan hutan ke Kementerian kehutanan Republik Indonesia Apakah Gubernur sudah mengajukan permohonan pelepasan hutan ke Kementerian kehutanan mengingat berdasarkan data yang kami miliki sebagian besar masuk dalam rencana jembatan Batam Bintan masuk dalam rencana jembatan Batam Bintan berada pada kawasan hutan produksi terbatas Siapa yang berani menjual belikan kawasan hutan, " kata Rahman.
Terbatas tanpa izin Kementerian Kehutanan adalah perbuatan pidana dan atau tindak pidana khusus apabila tanah dengan status hutan produksi terbatas dibebaskan dengan menggunakan uang negara sejarah masa lalu jangan lagi bermain di ruang tanah hati-hati kita semua akan kembali kepada tanah.
Pernyataan asisten 2 Gubernur Kepri berpotensi Hoaks kerena tidak ada satu wargapun menerima ganti rugi atau melekukan pelepasan hak atas tanah mereka kerena tidak adanya kepastian dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri.
"Sebelumnya Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad, SE,MM pernah menyampaikan di siaran langsung TV CNN pada bulan Oktober sampai 1 Desember kita bebaskan lahan,"ujarnya.
"Dan tahun 2022 pada bulan Apri akan dimulai pengerjaannya dan pada bulan September 2024 bisa selesai dan menjadi icon jembatan yang cantik pembangunnya dan juga betul - betul bagus," ungkapnya.
Red/Jul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar