ALASANnews. Bintan | Provinsi Kepulauan Riau, maraknya mafia tanah di Kabupaten Bintan khususnya di wilayah Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan membuat Laskar Merah Putih (LMP) DPC mencoba membantu persoalan para korban tanah, Sabtu 11/12/2021.
Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) tanah yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan saat ini menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Kecamatan Bintan Utara.
Program pemerintah Kabupaten Bintan untuk membuat TPA untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam ( SKL ) pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengalokasikan anggaran Rp 2,44 miliar, dan pembayaran ini diduga tidak tepat sasaran, kerena para pemilik tanah yang berjumlah 4 orang tidak pernah menjual tanah mereka, ungkap salah satu korban mafia tanah kepada Ketua LMP Rahmadi sikumbang.
Sehingga sampai saat ini para korban mafia tanah menyampaikan persoalan mereka kepada LMP, Rahmadi dan segenap jajarannya secara langsung turun ke salah satu pemilik tanah untuk melihat kondisi dan tanah yang telah dijual oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu korban mafia tanah SHM mengatakan bahwa tanahnya dijual oleh pihak lain yaitu saudara Ari, dan SHM merasa tanahnya diserobot oleh Ari.ungkapnya.
SHM secara langsung mengajak LMP dan jajarannya untuk meninjau langsung tanah tersebut untuk menentukan ukuran tanah yang diserobot.
SHM memiliki sertifikat pada tahun 1998,merasa kaget karena tanahnya dijual ke Pemkab Bintan sebagian,ujarnya.
Tanah TPA saat ini sudah memiliki surat dengan nomor 00020 yang dibeli dari saudara Ari dengan surat sporadik tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bintan membayar tanah tersebut kepada saudara Ari dengan luas tanah 2 hektare dengan anggaran Rp 2,44 miliar.
Para korban mafia tanah yang berjumlah 4 orang antara lain, SHM, TS. MM, H dan MEB hal ini perlu diselesaikan ke jalur penegak hukum, kerena kalau dibiarkan akan menghambat pembangunan di Kabupaten Bintan dan perekonomian, perlu diselesaikan secara Undang - Undang yang berlaku di RI, dan telah membuat keresahan ditengah masyarakat, ujar Rahmadi sikumbang.
Dalam waktu dekat LMP akan melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum terkait kasus para mafia tanah,sambung Rahmadi.
Kita juga sangat mengapresiasi saat ini pihak Kepolisian khusunya Kapolres Bintan mengungkap kasus mafia tanah 3 lokasi berbeda dengan 13 tersangka, tentunya ini menjadi kuat kepercayaan masyarakat terhadap penindakan dan pengungkapan kasus mafia tanah oleh Kapolres Bintan, ujar Rahmadi.
Lebih lanjut Rahmadi mengatakan, sesuai dengan anjuran Presiden Jokowi, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI akan memberantas para mafia tanah di Indonesia...tutup Rahmadi.
Red/Jul