Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marcab LMP Bintan Berharap Kejari Bintan Tuntaskan Persoalan TPA, Diduga mengunakan Uang Rakyat tidak Tepat Sasaran

12/17/2021 | 07:36 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-17T00:38:37Z



ALASANnews. Bintan |  Markas Cabang ( Marcab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan membuat laporan aduan Kepada Kejari Bintan di Toapaya Km 16 pada Rabu 15 Desember 2021 guna mempertanggung jawabkan anggaran RP,2,44 miliar yang direalisasikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Perkim ) diduga tidak tepat sasaran, Jum'at 17/12/2021. 

Bermula pada tahun 2018 Perkim tim pengadaan tanah untuk mencari lahan terkait pembangunan Tempat Pembuangan AKhir ( TPA ) tempat pembuangan sampah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam. 

Selanjutnya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sepakat membayar tanah yang berada di jalan pasar baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.002 Keluarahan Tanjunguban selatan Kecamatan Bintan Utara, dengan luas tanah 20.000 m2 dengan pemilik bernama Ari Syafdiansyah. 

Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan atas tanah tersebut sangat jelas tercantum Nama : Ari Syafdiansyah , umur  41 tahun , Pekerjaan Swasta, dengan alamat Lobam Mas Asri RT.003 RW. 003 Kelurahan Teluk sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam,telah melepaskan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Bintan dengan sebidang tanah Sporadik Nomor 10/KTS/2017 tanggal 25 April 2017 dengan luas 20.000 m2.

Dan Ari telah menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp 2,44 miliar dari Bendahara umum Dearah Kabupaten Bintan, yang ditransfer melalui nomor rekening : 146.21.04.108 Bank Riau Kepri Capem Tanjung Uban atas nama Ari Syafdiansyah,sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah milik Ari Syafdiansyah, dengan harga permeter Rp 122,000 ( seratus dua puluh dua ribu rupiah ) . 

Hingga sampai saat ini setelah dilakukan pembayaran tanah tersebut belum lagi dibanggun, ternyata diatas tanah tersebut ada pemilik lain yaitu Tuan Drs, Thomas Sugijata,Ak,MM, mantan salah satu menteri keuangan RI, Ny. Maria Eni, Suzzanna Juanti dan H,Chaidir , dimana ketiga orang tersebut memiliki sertifikat terbit pada tahun 1997 - 1998, dan satu ( 1 ) surat masih Alas Hak yaitu pemilik atas nama H,Chaidir.ujar Ketua Macab LMP Bintan Rahmadi .

Adapun tim pengadaan tanah tersebut antara lain : Herry Wahyu,MS,S, Sos , Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bintan selaku Ketua merangkap annggota, Henrio Karyadi, Kepala Bagian Pertanahan sekretariat daerah Kabten Bintan selaku sekretaris merangkap anggota, Azwar,S,Sos, Camat Bintan Utara selaku anggota, Nona Yani M, Abas Manupassa, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Bintan Utara Selaku anggota, Evan Kurniadi,ST, Kepala seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bintan selaku anggota, Wamil Alim Amilin, Staf Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan selaku anggota. Dan selaku saksi Zulfikar Asmat, SE, Yang melepaskan hak atas tanah Ari Syafdiansyah. 

Ketua Macab LMP Kabupaten Bintan dan segenap Jajaranya berharap Kejari Bintan mengungkap perkara ini, dimana ada kejangalan dalam dalam penerbitan surat sporadik saudara Ari, kerena ada 4 ( empat ) pemilik lain atas tanah tersebut, diduga ada permainan mafia tanah, dan anggaran Rp 2,44 miliar juga harus jelas pertangung jawabannya, kerena itu adalah uang Rakyat, dan apabila ini dibiarkan makan akan berlarut - larut menghambat pembanggunan di Kecamatan Bintan utara khususnya, jelas Rahmadi.

Dan kami Macab LMP Kabupaten Bintan terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Kabupaten Bintan untuk mengawal kasus ini,tutup Rahmadi.

Red/Jul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update