ALASANnews. Bintan | Dari temuan audit BPK RI ada temuan terkait Jaminan Reklamasi (Jambrek) hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Kepulauan Riau (Kepri), Senin 20/12/2021.
Tujuan surat Somasi yang diterima oleh PW SEMMI Kepri pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar Pukul 15 : 25 WIB, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia ( RI ) guna menindak lanjuti kasus Jaminan Reklamasi dan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan ( DJPL ) pasca tambang di Kabupaten Bintan.
Ketua PW SEMMI Sofian, menyampaikan agar KPK RI Audit Validasi data aliran dana jaminan pengelolaan lahan tambang Bintan, dan diduga masuk rekening gendut.
Berdasarkan hasil kajian KPK RI tentang Pembiayaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) di sektor kehutanan rata - rata kerugian keuangan negara akibat dari dan PSDA yang tidak dipunggut selama tahun 2003 - 2014 mencapai rata - rata Rp 5,24 triliun pertahun, hal ini terjadi kerena tidak jelasnya tata kelola kawasan hutan di Indonesia.
"Sehubungan dengan program KPK RI Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Manusia ( SDA ) Kami meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengaudit Validasi data temuan BPK RI terkait," ujar Sofian.
Dana Jaminan Pengelolaan Lahan ( DPJL ) atau dana jaminan reklamasi lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau ( Kepri ) dari sejumlah perusahaan diduga sebagian raib, dana tersebut adalah titipan dari 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai dengan 2017.
Terungkapnya hal ini berdasarkan Lampiran Surat Direksi Bank Perkreditan Rakyat Bintan ( PD BPR Bintan) nomor 113/PD/-PD BPR Bintan /0317 tanggal 27 Maret 2017 Kepada Bupati Bintan.
Ketua KPK Nusantara Kepri Nurhidayat kepada wartawan di kantornya menyebutkan sejak tahun 2000 sampai 2017 sebanyak 58 perusahaan sudah beroperasi pada usaha pengalian pertambangan di Bintan.
"Perusahaan itu adalah pertambangan bouksit, granit, maupun pasir darat pasir laut, hanya diketahui 17 perusahaan yang melakukan penitipan dana DJPL atau dana reklamasi pasca tambang di Bank BPR Bintan.
Sementara sisanya lebih kurang 45 perusahaan yang pernah beroperasi di Bintan diduga tidak diketahui keberadaannya, di Bank mana mereka menitipkan Dana Jaminan Pengelolaan Lahan ( DJPL ) tersebut.
Menurut Nurhidayat penitipan atau pembayaran DJPL itu adalah mutlak bagi perusahaan jika beroperasi dalam pengalian tambang di Bintan, sementara yang sudah memiliki IUP sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan dan UU SK Bupati Bintan Nomor 332/XI/2007 tentang penetapan Besaran Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan ( DJPL ).
Dana Keperdulian Terhadap Masyarakat ( DKTM ) pertambangan bauksit dan SK Bupati Bintan Nomor 225/VII/2007 tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan ( DJPL) dan dana Keperdulian Terhadap Masyarakat ( DKTM) untuk pasir dan granit berbunyi mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan untuk menjamin DJPL sebagai dana jaminan pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
"Dan peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang serta peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara," terang Nurhidayat.
Nurhidayat meminta pemerintah Kabupaten Bintan untuk menelusuri dana DJPL 45 perusahaan yang telah beroperasi di Bintan tersebut.
Selanjutnya Ketua PW SEMMI Sofian akan menuntut aksi indikasi Jambrek ( Jaminan Reklamasi ) dana DJPL tambang bauksit tahun 2018 dengan tuntutan :
1. Meminta KPK RI menindak kasus hasil evaluasi selisih yang belum dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 168.050.000.000.( Seratus Enam Puluh Delapan Lima Puluh Juta Rupiah ) di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau ( Rekening Gendut ).
2. Mendesak KPK RI mengusut tuntas dana Jamrek ( Jaminan Reklamasi ) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, total dana DJPL ( Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan ).
3. Usut tuntas Pengelolaan dana Jamrek ( Jaminan Reklamasi ) beberapa perusahaan pertambangan terindikasi terlibat di Kepulauan Riau khususnya Kabupaten Bintan.
4. Menyampaikan temuan atau kasus pelanggaran terhadap SDA di Kepulauan Riau.
5. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan , maka kami akan konsulidasi mahasiswa se Jakarta ikut serta turun aksi mengawal kasus di KPK RI.
"KPK RI harus bertindak tegas atas temuan data Valid BPK RI yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum, ada persoalan apa sebenarnya terjadi di Kepulauan Riau, ujar Sofian.
Red/Jul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar