Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua PW SEMMI Menindak Lanjuti Penjualan Ponsel Ilegal Di Kepri

12/19/2021 | 18:14 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-19T11:14:35Z



ALASANnews. kepri | Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Kepulauan Riau menindak lanjuti Kasus penjualan ponsel ilegal P.Store milik Putra Siregar Di Kepulauan Riau mencakup wilayah se-Indonesia. Minggu 19/12/2021.

Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

Diketahui dari unggahan akun Instagram Bea Cukai @bckanwiljakarta, dijelaskan bahwa pada hari Kamis lalu (23/7) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,"ujar ketua umum Sofian.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017, Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur. Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Pada 24 Agustus 2020, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi dalam persidangan.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Tuntutan :
1.Mosi tidak percaya 
2.Tangkap dan Hukum harus ditegakkan tidak pilih kasih dalam mengambil kebijakan Pengadilan Negri Jakarta.
3.Tindak tegas atas Penyerahan bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
4.apabila tuntutan dari poin 1-3 tidak di lanjutkan,Kami indikasi ada permainan dalam mengambil keputusan pelanggaran pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kami menduga ada permainan besar di balik permainan persidangan terdakwa PS di Pengadilan Negri Jakarta, " ungkap.Sofian. 

Red/Jul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update