ALASANnews.Jakarta | Ketua Pengurus Wilayah ( PW ) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( SEMMI ) Kepulauan Riau, Ketua PW SEMMI ( Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ) Membuat Tema di Hari Ibu Ke - 93 Jadilah anak berbakti kepada Nusa dan Bangsa dan Basmi Korupsi merusak Negeri ", Kamis 23/12/2021.
"Ketua PW SEMMI Sofian, momen memperingati hari Ibu ke - 93 sangat berbeda dimana saat ini Republik ini krisis mental sekolah tinggi tidak menjamin orang itu baik, pintar belum tahu benar, sehingga berdampak besar bagi generasi bangsa ini, tidak perlu sekolah tinggi - tinggi entar dipenjara, seharusnya semakin tinggi pendidikan benar - benar jadi pengayom bagi generasi bangsa ini," ujar Sofian.
"Kalau ber Tuhan Kan penguasa negeri ini akan hancur, kerena Presiden akan pensiun , Gubernur pensiun, Bupati Pensiun, Walikota pensiun, tidak ada yang kekal dan abadi, yang abadi adalah amal sholeh, sampai ratusan tahun meninggal akan dikenang dan di Do'akan, Contohnya para ulama, " ujar Sofian.
"Kerena hidup cuma sesaat kekuasaan hanya sebentar, hidup meninggalkan nama, coba renungkan para penguasa terkhusus Kepri, slogannya" Berpancang Amanah Bersauh Marwah" Amanah artinya jujur tidak berkhianat, Marwah artinya Harga diri, rela mati untuk suatu kebenaran, amalkan slogan itu InsyaAllah Selamat dunia dan akherat, dan Rakyat akan terus mengingat, sayangi Rakyat, Cintai Rakyat, kedaulatan tertinggi suatu negara adalah Rakyat," ungkap Sofian.
Oleh kerena itu Sofian meminta KPK RI memfasilitasi laporan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan ( DJPL ) dan Jaminan Reklamasi pada tahun 2003 - 2014 dan 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai 2017.
Audit BPK RI ada temuan terkait Jambrek (Jaminan Reklamasi), Ketua PW SEMMI KEPRI meminta KPK RI Audit validasi Data aliran Dana Jaminan Pengolahan Lahan Tambang Bintan "Raib/Masuk Rekening Gendut"
Berdasarkan hasil kajian KPK RI tentang Negara bukan pajak (PNBP) di sektor Kehutanan,rata-rata kerugian keuangan Negar akibat DR dan PSDA yang tidak di pungut selama 2003-2014 mencapai rata-rata Rp.5,24 T - 7,24 T per tahun,hal ini terjadi karena tidak jelasnya tata kelola kawasan hutan di Indonesia,
Sehubungan dengan program KPK RI Gerakan Nasional penyelamatan sumber daya alam, kami meminta Ketua KPK RI Komjen Pol.Firli Bahuri,Msi mengaudit validasi data temuan BPK RI terkait,
Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DPJL) atau jaminan reklamasi lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dari sejumlah perusahaan diduga sebagian raib, dana tersebut adalah titipan 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai 2017.
Terungkapnya hal ini berdasarkan Lampiran Surat Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) Nomor 113/PD-PD BPR Bintan/0317 tanggal 27 Maret 2017 kepada Bupati Bintan.
Ketua KPK Nusantara Kepri Nurhidayat kepada wartawan di kantornya menyebutkan sejak tahun 2000 sampai 2017 sebanyak 58 perusahaan sudah beroperasi pada usaha penggalian pertambangan di Bintan.
"Perusahaan itu pertambangan bouksit, granit maupun pasir darat dan pasir, hanya diketahui 17 perusahaan yang melakukan penitipan dana DJPL atau dana reklamasi pasca tambang di Bank BPR Bintan,"
Sementara katanya sisanya lebih kurang 45 perusahaan yang pernah beroperasi di Bintan di duga tidak di ketahui keberadaannya.
"Di bank mana mereka menitipkan dana jaminan pengolahan lahan DJPL tersebut masih tanda tanya," katanya.
Menurut Nurhidayat penitipan atau pembayaran DJPL itu adalah mutlak bagi perusahaan jika beroperasi dalam pengagalian tambang di Bintan, sementara yang sudah memeiliki IUP sebagaimana yang di amanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan SK Bupati Bintan Nomor 332/XI/2007 tentang Penetapan Besaran Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).
"Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Pertambangan Bauksit dan SK Bupati Bintan Nomor 255/VIII/2007 tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) untuk Pasir dan Granit berbunyi mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan untuk menjaminkan DJPL sebagai dana jaminan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.
"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca-tambang pada Kegiatan Usaha Dari audit BPK RI ada temuan terkait Jambrek (Jaminan Reklamasi), Ketua PW SEMMI KEPRI meminta KPK RI Audit validasi Data aliran Dana Jaminan Pengolahan Lahan Tambang Bintan "Raib/Masuk Rekening Gendut"
Berdasarkan hasil kajian KPK RI tentang Negara bukan pajak (PNBP) di sektor Kehutanan,rata-rata kerugian keuangan Negar akibat DR dan PSDA yang tidak di pungut selama 2003-2014 mencapai rata-rata Rp.5,24 T - 7,24 T per tahun,hal ini terjadi karena tidak jelasnya tata kelola kawasan hutan di Indonesia,
Sebubungan dengan program KPK RI Gerakan Nasional penyelamatan sumber daya alam, kami meminta Ketua KPK RI Komjen Pol.Firli Bahuri,Msi mengaudit validasi data temuan BPK RI terkait,
Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DPJL) atau jaminan reklamasi lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dari sejumlah perusahaan diduga sebagian raib, dana tersebut adalah titipan 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai 2017.
Terungkapnya hal ini berdasarkan Lampiran Surat Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) Nomor 113/PD-PD BPR Bintan/0317 tanggal 27 Maret 2017 kepada Bupati Bintan.
Ketua KPK Nusantra Kepri Nurhidayat kepada wartawan di kantornya menyebutkan sejak tahun 2000 sampai 2017 sebanyak 58 perusahaan sudah beroperasi pada usaha penggalian pertambangan di Bintan.
"Perusahaan itu pertambangan bouksit, granit maupun pasir darat dan pasir, hanya diketahui 17 perusahaan yang melakukan penitipan dana DJPL atau dana reklamasi pasca tambang di Bank BPR Bintan,"
Semenatra katanya sisanya lebih kurang 45 perusahaan yang pernah beroperasi di Bintan di duga tidak di ketahui keberadaannya.
"Di bank mana mereka menitipkan dana jaminan pengolahan lahan DJPL tersebut masih tanda tanya," katanya.
Menurut Nurhidayat penitipan atau pembayaran DJPL itu adalah mutlak bagi perusahaan jika beroperasi dalam pengagalian tambang di Bintan, sementara yang sudah memeiliki IUP sebagaimana yang di amanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan SK Bupati Bintan Nomor 332/XI/2007 tentang Penetapan Besaran Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).
"Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Pertambangan Bauksit dan SK Bupati Bintan Nomor 255/VIII/2007 tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) untuk Pasir dan Granit berbunyi mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan untuk menjaminkan DJPL sebagai dana jaminan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.
"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," terang Nurhidayat.
Untuk itu kata Nurhidayat, minta pemerintah Kabupaten Bintan untuk menelusuri dana DJPL 45 perusahaan yang telah beroperasi di Bintan tersebut.
Aksi Indikasi Jambrek (jaminan Reklamasi)
Dana DJPL Tambang Bauksit di pulau Bintan Tahun 2018
Tuntutan:
1.Meminta KPK RI menindak kasus hasil evaluasi selisih yang belum dapat di pertanggung jawaban sebesar Rp 168.050.000.000 (Seratus enam puluh delapan milyar lima puluh juta rupiah) di kabupaten Bintan provinsi kepulauan Riau (Rekening Gendut)
2. Mendesak KPK RI mengusut tuntas dana Jamrek (Jaminan Reklamasi) yang tidak dapat di pertanggung jawaban,total dana DJPL(Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan)
3.Usut tuntas Pengelolaan dana Jamrek (Jaminan Reklamasi)beberapa perusahaan pertambangan terindikasi terlibat di kepulauan Riau khususnya kabupaten Bintan
4.Menyampaikan temuan/Kasus pelanggaran terhadap SDA di Kepulauan Riau
5.Apabila tuntutan kami tidak di indahkan,maka kami akan konsulidasi mahasiswa se-Jakarta ikut serta turun aksi mengawal Kasus di KPK RI.
"KPK RI harus bertindak tegas atas temuan data valid BPK RI yang sampai hari ini data di balikan ke provinsi kepulauan Riau,ada persoalan apa sebenarnya terjadi di Kepulauan Riau" Mineral dan Batubara," terang Nurhidayat.
Untuk itu kata Nurhidayat, minta pemerintah Kabupaten Bintan untuk menelusuri dana DJPL 45 perusahaan yang telah beroperasi di Bintan tersebut.
Aksi Indikasi Jambrek (jaminan Reklamasi)
Dana DJPL Tambang Bauksit di pulau Bintan Tahun 2018
Tuntutan:
1.Meminta KPK RI menindak kasus hasil evaluasi selisih yang belum dapat di pertanggung jawaban sebesar Rp 168.050.000.000 (Seratus enam puluh delapan milyar lima puluh juta rupiah) di kabupaten Bintan provinsi kepulauan Riau (Rekening Gendut)
2. Mendesak KPK RI mengusut tuntas dana Jamrek (Jaminan Reklamasi) yang tidak dapat di pertanggung jawaban,total dana DJPL(Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan)
3.Usut tuntas Pengelolaan dana Jamrek (Jaminan Reklamasi)beberapa perusahaan pertambangan terindikasi terlibat di kepulauan Riau khususnya kabupaten Bintan
4.Menyampaikan temuan/Kasus pelanggaran terhadap SDA di Kepulauan Riau
5.Apabila tuntutan kami tidak di indahkan,maka kami akan konsulidasi mahasiswa se-Jakarta ikut serta turun aksi mengawal Kasus di KPK RI.
"KPK RI harus bertindak tegas atas temuan data valid BPK RI yang sampai hari ini data di balikan ke provinsi kepulauan Riau,ada persoalan apa sebenarnya terjadi di Kepulauan Riau" Red/Jul/shofie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar