ALASANnews, Kepri | Dua narasumber edisi kelima Pengamat Kebijakan Publik Kepulauan Riau, menyampaikan hal menarik, dalam sepekan ini kawan - kawan para buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan Upah Maksimum Kerja (UMK), Jum' at 10/12/2021.
Aldi Braga mengatakan sebagai kata pengantar, kerena saya sudah berkoordinasi sama kawan - kawan buruh, hal ini bisa diselesaikan apabila pihak - pihak terkait mau duduk bersama, ujarnya.
Dan ada sesuatu yang mis antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) dengan para buruh, dan apabila pihak pemerintah tidak mengakomodir para buruh maka persoalan ini akan berlanjut, sambung Aldi.
Sedikit saya jelaskan kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum, kita bicara data agar publik juga tahu, sedikit saya baca, kita tidak asal bicara bahwa dalam PTUN sendiri telah pihak buruh memenangkan, dan kedua sudah dimenangkan di PT TUN, dan disini pihak Provinsi Kepulauan Riau melakukan perlawanan yang ketiga ( Kasasi ).
" Nama Jabatan : Gubernur Pemerintah Kepulauan Riau kedudukan Komplek Pemerintah Provinsi Kepri Gedung A Lantai IV Pulau Dompak Tanjungpinang Provinsi Kepri."
Semula tergugat - Pembanding pemohon kasasi melawan para pihak buruh , bahwa tahun 2021 SK masih dalam proses hukum UMP, UMK masih dalam proses hukum maka UMP ,UMK tahun 2022 tidak boleh disah kan, kata Aldi.
Ditambahkan Narasumber kedua Bung Rosano memberi penajaman terkait serikat buruh, kita ketinggalan zaman, kalau.kita bandingkan diluar negeri sana para buruh menjadi anak kandung, tapi terbalik dengan di Indonesia selalu di anak tirikan.ujar Rosano.
Lebih lanjut Rosano mengatakan, Saya pernah di Jepang 14 bulan, untuk melakukan traning center untuk mengamati para buruh di sana agar buruh sejahtera negara adidaya dan adikuasa.kata dia.
Adapun di jepang kerja selama 26 hari dihitung sebulan ( 30 hari ) kerja, mulai makan , garam, beras , sarden, indomie , sekali makan di hitung 10 ribu, dihitung 3 kali makan, semua dihitung pajak, Indonesia makan, kendaraan, pengobatan, Kos, itu dipotong pajak , dipotong pendapatan mereka.jelas Rosano lebih lanjut.
"Tunjangan Jabatan Gaji pokok, itu yang dipotong pajak dipajak."di Jepang.
Ini disampaikan oleh Rosano terhadap pemerintah ke pusat.tolong ini menjadi atensi berat .
Terutama Dinas Tenaga Kerja setiap perusahaan yang masuk , PMA harus berhadapan sama pemerintah setempat Gubernur contohnya, masalah buruh tidak pernah habis seandainya para buruh menjadi anak tiri.ungkapnya.
Dan Wakil Rakyat juga tidak mumpuni, tidak pernah tampil membela para buruh, dan masyarakat, kerena anggota DPR dipilih oleh Rakyat.ungkap Rosano.
Rosano berharap Gubernur Kepri belajar ke negara maju seperti Jepang atau negara maju lainnya, bagai mana caranya mengatur para buruh agar lebih baik, kerena setiap tahun melakukan demo terkait upah.ungkap Rosano.
Red/Jul