Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FSPMI Bintan Usai Melakukan Aksi Demon di Kawasan PT.BIIE Lobam, Miris Atas SK Gubernur Kepri

12/09/2021 | 16:20 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-09T09:20:32Z


ALASANnews. Bintan |   Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Bintan miris atas SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, Kamis 9/12/2021.

Andi Sihaloho Ketua FSPMI Kabupaten Bintan mengakatan usai melakukan aksi unjuk rasa sekitar pukul 15 : 00 WIB,  yang menetapkan nilai upah tahun 2022, sebesar Rp  3.648.714. hal ini berarti selama 2 tahun berturut-turut tidak ada kenaikan UMK Bintan sejak tahun 2020.ujarnya.

Ketidaknaikan UMK Bintan ini merupakan sebuah diskriminasi terhadap semua buruh di kabupaten Bintan dimana dari 7 Kabupaten/Kota di provinsi Kepulauan Riau hanya Kabupaten Bintan yang tidak mengalami kenaikan satu rupiah pun.jelas Andi. 

Kami sangat menyayangkan ketika Pemerintah dalam hal ini menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja 2020 dalam penetapan upah minimum kabupaten. Dalam hal penetapan UMK seharusnya DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten) harus difungsikan dan tidak semata-mata data dari BPS.lanjut Andi.

"Data yang dikeluarkan oleh  BPS Bintan dalam perhitungan UMK sampai saat ini kami tidak tahu asal muasalnya dan kebenarannya." sambung Andi. 

Dari data yang kami peroleh dari laman wagepedia.kemnaker.go.id, bahwa rata - rata  Konsumsi Perkapita Kabupaten Bintan adalah yang terendah diantar 7 Kabupaten/Kota di Bintan yakni Rp.1.211.579 ; Kab.Lingga : Rp.1.255.939 ; Kab.Natuna : Rp.1.363.540 ; Kab.Karimun : Rp.1.387.154 ; Kab.Anambas : Rp.1.486.441 ; Kota Tg.Pinang : Rp.1.863.506 dan Kota Batam : Rp.2.067.955
Rata2 Konsumsi Perkapita 2021 Kabupaten sangat tidak masuk akal diangka Rp.1.211.579.kata Andi lebih lanjut. 

"Bila dibandingakn dengan hasil survey KHL yang dilakukan DPK pada tahun 2020 bahwa KHL Bintan diangka Rp.2.738.363." ungkap Andi lagi.

Merespons hal ini maka FSPMI Bintan akan menggelar aksi unjuk rasa agar Gubernur mencabut SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 dan Bupati Bintan merekomendasikan ulang kepada Gubernur Kepri untuk UMK Bintan 2022 sebesar Rp.3.755.256
Aksi unjuk rasa dengan minimal 500 orang akan digelar di pintu kawasan Lobam mulai tanggal 9 Desember 2021 hingga waktu yang tidak terbatas hingga rekomendasi buruh dipenuhi.jelas Andi lebih lanjut. 

Kami berharap pemerintah kabupaten bisa mendengarkan aspirasi buruh.tutup Andi. 


Red/Jul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update