Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penipuan Investasi Bupati Bintan Tahun 2005 - 2010 U$D 120 Juta

12/07/2021 | 18:27 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-07T11:27:50Z



ALASANnews.Bintan |  Dugaan penipuan Investasi dilakukan oleh Bupati Bintan Priode 2005 - 2010, Pemkab Bintan mencari investor untuk membangun Kabupaten Bintan pada tahun  2005 - 2010 untuk pemekaran Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. 

Sebelumnya Investor atas nama Mr Leong Weng Kee telah membuat MOU dengan Ansar Ahmad,SE.MM pada pada 13 Maret 2007, yang berbunyi " Pekerjaan pembangunan infrastruktur Bandar Seri Bentan ( BSB ) Kepulauan Riau Indonesia ,Pertemuan kami pada 13 Maret 2007 di Bintan Lagoon Resort.Menurut MoU yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2006 Perjanjian tersebut seharusnya ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2007 penundaan teknis, tidak akan mungkin untuk menandatangani pada tanggal tersebut. Oleh karena itu kami bersedia untuk memperpanjang MoU pada tahun 2007. Perpanjangan waktu akan memungkinkan penandatanganan Perjanjian dilakukan sebelum tanggal di atas.

Adapun dugaan kuat telah terjadi Korupsi skala besar saat itu, dimana investor menginvestasikan anggaran U$D 120 juta , dengan termin  pembayaran , ungkap Aldi Braga Pengamat  Kebijakan Publik Kepri yang mana memiliki data valid, dikatakan Aldi kalau tadi pagi ia ketemu sama investor tersebut lanjut Aldi.

Disaat pemekaran Kabupaten Bintan, Bupati Bintan priode 2005 - 2010 mendapat Investor dari luar atau singapura,untuk membangun Kabupaten " Bandar Seri Bintan ", dengan nilai investasi U$D 120 juta , sehingga terjadi super korupsi kata Aldi Braga. 

"Modus operandinya adalah tipu tipu proyek ",sambung Aldi.

Bagaimana investor mau berinvestasi di Kepri, andai saja investor ditipu dan penegakan hukum yang lemah sehingga membuat hilangnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kepri, hilangnya Marwah Kepri dan Indonesia kalau praktek KNN masih masif di Kepulauan Riau Khususnya Indonesia.ujar Rosana Ketua LSM SRK. 

Rosano meminta KPK mengusut tuntas penipuan investor oleh mantan Bupati priode tahun 2005 - 2010 Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, akan berdampak buruk bagi pembangunan Kepri, kerena para investor akan takut untuk berinvestasi ketika viralnya pemberitaan penipuan mantan Bupati Bintan terhadap investor Singapura, kerena Saudara Aldi ini memiliki data yang valid, dan saya Rosano ( Red ) hanya mendorong saja, agar persoalan ini sampai ke KPK, ujar Rosano. 

Demi marwah Kepulauan Riau, penegakan hukum khususnya KPK harus mengusut tuntas dan turun Ke Kepri kerena data sudah Valid, agar kedepanya Kepri lebih naik, kalau saja penegakkan hukum berjalan dengan baik dan tidak timbang pilih, investor akan yakin untuk berinvestasi kalau penegakkan hukum benar - benar tegak atau berkeadilan, tambah Rosano. 

Dan saat ini Bupati Bintan priode tahun 2005  - 2010 tersebut menjadi Gubernur Kepri, dan mencari Investor untuk membangun Babin, hal ini sangat mempengaruhi dengan kasus dugaan penipuan investor apalagi saat itu sekda inisial AZ telah menjalani hukuman terbukti bersalah oleh KPK, dan di Vonis 2 tahun penjara, dalam kasus suap anggota DPR RI miliaran rupiah. 

Dan hebatnya AZ saat ini masih dipakai oleh AA sebagai staf khusus Pemrov Kepri, orang terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan pidana oleh KPK digunakan oleh Gunernur Kepri sebagai Staf Khusus artinya akan berdampak buruk bagi pemerintahan. 

Red/Jul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update