ALASANnews.Kepri | Dugaan Intervensi yang dilakukan oleh Staf Gubernur Kepri terhadap Ketua PW Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia ( SEMMI ) Kepulauan Riau, berbuntut panjang.
Dugaan ini terjadi karena Viralnya pemberitaan Jaminan Reklamasi pasca jabatan Bupati Bintan di KPK RI.
Pada hari Senin 20 Desember 2021, oknum staf khusus Gubernur Kepri H.Ansara Ahmad,SE.MM, intervensi dilakukan ke PW SEMMI Kepri.
Sarafudin Aluan diduga menyerang Ketua PW SEMMI Kepri secara Personal ( Perorangan ) atau individual, kata ketua PW SEMMI, Sofian.
Serangan intervensi itu dilakukan di ruang publik (Group Whatshapp) terjadi share pemberitaan praduga Jambrek Jaminan Reklamasi, yang sangat memanas antara pengusaha.
"Pemberitaan yang berjudul " Ketua PW SEMMI Kepri meminta KPK RI turun Ke Kepulauan Riau ,dana Jaminan Pengelolaan Lahan Tambang Bintan,"Raib," ungkap Sofian.
"Dan judul berikutnya" Ketua PW SEMMI Kepri Meminta KPK RI Audit Validasi Data Aliran Dana Jaminan Pengelolaan Lahan Tambang Bintan," lanjut Sofian.
Judul lebih lanjut adalah " KPK RI Harus Bertindak Tegas Atas Temuan BPK RI Terkait Jaminan Reklamasi Rp 168 Miliar Di Kepri Khususnya Bintan.
Sofian Ketua PW SEMMI Kepri menuntut antara lain :
1. Mendesak Mabes Polri untuk menindak lanjuti atas tindakan tidak menyenangkan praduga pengancaman oknum anggota Staf khusus Gubernur Kepulauan Riau ke Ketua Umum PW SEMMI Kepri, adapun ancaman tersebut berbunyi " Pokoknya saya hajar kamu," ke Ketua Umum PW SEMMI Kepri, setelah share pemberian praduga di Whatshapp group Rakyat Batam," lanjut Sofian.
2. Meminta Mabes Polri menindak lanjutan, atas ancaman secara individual kepada Ketua Umum PW SEMMI Kepulauan Riau, Staf Khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan tersebut diduga telah melanggar Undang - Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang - Unhukdang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
"Kami tetap akan proses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Sofian.
Saat dikonfirmasi kepada Staf khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan, melalui Via Whatshapp oleh awak media ini, pihak staf khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan belum menjawab.
Red/Jul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar