Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berdasarkan Surat Pernyataan, Mafia Tanah Serobot Lahan Sawit Warga

12/09/2021 | 05:47 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-08T22:47:13Z




ALASANnews, PEKANBARU |  Peyerobotan seluas 91 hektar lahan sawit waga Kelompok Tani 
Budi Lestari di Jalan Matahari, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau diduga oleh mafia tanah berdasarkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut, dibuat oleh RT03/RW01 dan Lurah Palas atas nama Frans Haryanto Nainggolan. Sehingga, diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

"Mafia tanah serobot lahan warga kelompok tani Budi Lestari kepada beberapa pihak. Masalah ini, kami ketahui adanya plang nama beberapa pihak dilahan kami," kata Ketua Kelompok Tani Budi Lestari 
Sarino yang diwakili oleh anggota kelompok tani M Yusri, Kamis (9/12/2021).

Yusri mengatakan, surat pernyataan itu yang buat anak berusia 13 tahun. Sangat tidak masuk akal, apa mungkin anak yang masih berusia belia bisa membuat surat pernyataan.

"Surat pernyataan yang dibuat itu sangat tidak benar. Jelas lahan ini milik kami kelompok tani Budi Lestari. Ini ada permainan dilakukan diduga mafia tanah," ujar Yusri.

Yusri menuturkan, kenapa bisa surat SKT dan SKGR bisa dikekuarkan berdasarkan surat pernyataan tersebut.
Diduga ini ada permainan RT03/RW01, Lurah Palas dan Mafia Tanah.

"Kami meminta lurah palas membatalkan surat yang telah diberikan kepada beberapa pihak untuk mengambil lahan tersebut," tutup Yusri.

(Anhar Rosal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update