ALASANnews. Batam | Bea Cukai Batam musnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk didalamnya Operasi Gempur Rokok ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung Rabu 29/12/2021.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal adalah bentuk tindak lanjut komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.Operasi itu juga adalah bertujuan untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat antara produsen legal dan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau tidak terganggu.
Operasi Cukai yang sudah dilakukan sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam, Operasi ini diharap dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga menjual rokok sesuai dengan ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.
"Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhir juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),"ujar Ambang.
Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66,783,423 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
"Untuk estimasi barang yang dimusnahkan mencapai Rp 67, 92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43,40 miliar," jelas Ambang.
Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan dimaksudkan mengkampanyekan " Legal itu mudah " sebagai sebuah Jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tidak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama - sama memberantas peredaran rokok ilegal.
"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap Barang Yang Tidak Dikuasai ( BTD ). Barang yang dikuasai negara ( BDN) dan Barang Menjadi Milik Negara ( BMMN)," pungkas Ambang.
Red/Jul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar