ALASANnews. Bintan | Provinsi Kepulauan Riau, Kejari Bintan terus melakukan pendalaman kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Dinas Kebersihan Pemukiman Kabupaten Bintan, menjadi dugaan praktek mafia tanah adalah dan segera dilakukan BAP oleh Kejari Bintan, Senin 27/12/2021.
Laporan masyarakat melalui Markas Cabang ( Macab ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan kepada Kejari Bintan direspon cepat, dan segera dilakukan Berita Acara Perkara ( BAP ) oleh Kejari Bintan, ungkap Penyidik Kejari Bintan Intan Larasati,S,H.kepada Korban tanah inisial D saat memberikan keterangan pada Senin 27 Desember 2021 ruangan penyidik Kejari Bintan, "ujarnya.
Adapun Korban mafia tanah pasca program pemerintah Kabupaten Bintan untuk membuat Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) sampah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Seri Kuala Lobam ( SKL ) dan Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2018 belum terealisasi oleh Pemkab Bintan hingga saat ini, ternyata tanah yang dibayar Rp 2,44 miliar dengan luas 2 hektare tersebut bertuan atau dimiliki 4 orang antaranya 3 surat hak milik ( SHM ) sertifikat dan 1 ( satu ) surat Alashak.
"Dan penyidik Bintan telah memangil para korban mafia tanah untuk dimintai keterangan dan menyerahkan salinan copian surat tanah dan bukti lainya, pada Senin salah satu korban tanah D mendatangi kantor kejari Bintan untuk memberikan data surat atas kepemilikan tanah hak atas tanah kepada penyidik Kejari Bintan yang berada di Toapaya Km 16 Kabupaten Bintan,"ujar D menerangkan.
Dan pihak Kejari Bintan melalui Intan Larasati, S,H Kusubsi Teknogi Informasi, Pruduksi Intelijen, Dan Penerangan Hukum menjelaskan akan melakukan BAP pada awal tahun 2022." ujar D lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut pihak - pihak dipanggil oleh Kejari Bintan adalah RT, 002 inisial A, RW inisial P, dan mantan Lurah Tanjunguban Selatan AA, dan pihak BPN Bintan dan Lurah aktif inisial N dan 3 korban dugaan praktek mafia tanah.
Pembayaran terkait pelepasan atas hak tanah yang dilakukan oleh tim apresial yang berjumlah 6 orang yang diketua oleh Dinas Perkim saat itu Herry Wahyu diduga tidak tepat sasaran dan merugikan uang negara Rp 2,44 miliar dan merugi 4 warga pemilik tanah yang memiliki Surat Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dan terus membayar pajak hingga sampai saat ini.
Semoga Kejari Bintan mengungkap kasus ini dengan cepat kerena harapan masyarakat inggin memiliki TPA dua Kecamatan belum terealisasi, dan anggaran APBD/APBN uang Rakyat bisa dipertangungjawabkan.
Laporan masyarakat melalui Macab ( Markas Cabang ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan pada Rabu 15 Desember 2021 juga besar harapan pihak Kejari Bintan memberi rasa keadilan bagi masyarakat dan para 4 korban tersebut.
Red/Jul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar