ALASANnews. Batam | Apartemen Puri Island Resort yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, ahkir akhir ini menjadi perbincangan publik, bukan saja dibahas dilokal Batam, tapi sudah ramai diperbincangkan di negeri Jiran, Singapura, Kamis (23/12).
"Banyak yang bertanya ke Antena17 apakah monitor," ujar Pengamat Publik Kepulauan Riau, Aldi Braga.
"Jawaban saya adalah , tetap monitor dan on investigation, "tetap proporsional," kata Aldi.
"Banyak pihak yang angkat bicara soal Apartemen Indah Puri island resort. Tapi mungkin tidak memahami persoalan yang sebenarnya." sambung Aldi.
Coba kita pahami bersama, terkait HGB Apartemen. Beberapa pengertian HGB Apartemen, seperti:
1. HGB Murni adalah suatu bangunan yang dibangun diatas tanah negara
2. HGB Hak Milik adalah apartemen yang didirikan di tanah hak milik pengembang dan dikelola langsung oleh pengembang bersangkutan
3. Strata Title adalah hak kepemilikan bersama atas rumah susun secara vertikal atau horizontal
4. HGB HPL adalah apartemen yang dibangun diatas tanah pihak ketiga.
Kasus Apartemen Indah Puri Island Resort jangan sampai menjadi preseden buruk investasi di Batam , dan di Indonesia umumnya," lanjut Aldi.
" Kasus ini harus nya menjadi atensi bersama."tutup Aldi.
Red/Jul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar